Hadiri Rapat Pleno PDPB, Bawaslu Gowa Tekankan Validitas dan Sinkronisasi Data Pemilih

INFOKINI.ID, GOWA — Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Gowa.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gowa ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Gowa pada Kamis, 2 April 2026.

Rapat pleno dibuka pada pukul 13.33 WITA oleh Suardi M selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Kabupaten Gowa, kemudian dipimpin oleh Hasnawati H selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Gowa sekaligus PIC PDPB.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Gowa menekankan validitas dan sinkronisasi data pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto selaku PIC dari Pengawasan PDPB menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji petik yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa, Bawaslu menemukan masih adanya data pemilih yang perlu dilakukan perbaikan.

“Berdasarkan hasil uji petik yang kami lakukan di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa, Bawaslu menemukan masih adanya data pemilih yang perlu dilakukan perbaikan, di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, serta perubahan status menjadi anggota TNI,” kata Juanto.

Diketahui bahwa ditemukan sebanyak 41 pemilih yang telah meninggal dunia, 8 pemilih pindah domisili (keluar), serta 4 pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI.

Data tersebut telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Gowa sebagai bahan saran perbaikan dalam penyusunan rekapitulasi PDPB.

Bawaslu Kabupaten Gowa juga mengidentifikasi adanya kendala administratif di tingkat pemerintahan daerah, khususnya terkait ketersediaan dokumen pendukung berupa akta kematian.

Dalam praktiknya, dokumen akta kematian sepenuhnya berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara pemerintah desa/kelurahan hanya menerbitkan surat pengantar kematian. Hal ini berpotensi menghambat proses validasi data pemilih di lapangan.

Selain itu, dalam proses pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), ditemukan kendala berupa tidak terdeteksinya nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga mempengaruhi efektivitas pengawasan data pemilih oleh Bawaslu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa menyampaikan bahwa rata-rata terdapat sekitar 20 penerbitan akta kematian setiap hari kerja pada tahun 2026.

Dengan demikian, proses penginputan data membutuhkan waktu, sehingga dimungkinkan masih terdapat data warga yang telah meninggal dunia namun belum terbarui dalam sistem administrasi kependudukan.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa anggota TNI yang dikategorikan aktif adalah mereka yang telah memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai anggota, bukan yang masih dalam tahap pendidikan atau pelatihan.

Adapun hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 290.341 dan perempuan sebanyak 309.656, dengan total keseluruhan 599.997 pemilih. Terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 6.597 orang, dengan rincian laki-laki bertambah 2.996 dan perempuan bertambah 3.601.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Gowa, BPJS Kabupaten Gowa, Rutan Kelas IIB Malino, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *