Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN, Wakil Ketua DPRD Gowa Minta Ada Mekanisme Pengawasan Khusus

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah. ()

INFOKINI.ID, GOWA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, menanggapi penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Taufik menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi kebijakan WFH, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Menurutnya, sebagai lembaga pengawasan, DPRD meminta kepada pimpinan eksekutif untuk memastikan kebijakan WFH tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.

“Penerapan WFH ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang jelas dan terukur. Kami dari DPRD Gowa meminta dengan tegas kepada pimpinan eksekutif agar membuat mekanisme pengawasan khusus,” kata Taufik.

Ia mengingatkan agar kebijakan WFH tidak dimanfaatkan oleh oknum ASN, khususnya PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, menjadi work from weekend atau memperpanjang waktu libur.

“Jangan sampai WFH ini disalahartikan menjadi work from weekend. Apalagi bagi ASN yang bertugas jauh dari pusat kota, potensi lemahnya pengawasan bisa terjadi jika tidak ada kontrol dari pimpinan masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini pada dasarnya diharapkan mampu mendorong efisiensi, termasuk dalam penghematan bahan bakar minyak (BBM). Namun, hal tersebut justru berpotensi berbalik jika tidak diawasi dengan baik.

“Jangan sampai kita berharap penghematan BBM justru berubah menjadi pemborosan BBM karena banyak aktivitas pegawai di luar regulasi yang sulit dipantau dan dikendalikan,” tuturnya.

Taufik juga menekankan pentingnya peran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melakukan monitoring terhadap kinerja pegawai selama WFH, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dan aplikasi pendukung.

Dengan adanya pengawasan yang optimal, ia berharap kebijakan WFH dapat tetap menjaga produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026).

Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah.

Meski demikian, pelayanan publik dan aktivitas produktif seperti perbankan serta pasar modal tetap harus berjalan normal dengan pengaturan yang disesuaikan oleh masing-masing instansi.

Kebijakan ini sendiri diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Airlangga memperkirakan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun.

“Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN adalah Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3).

Sementara itu, total pembelanjaan BBM masyarakat yang berpotensi untuk dihemat mencapai Rp59 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *