DAERAH  

Desak Bupati Gowa Cabut SK Nonjob 6 Pejabat, DPRD Beri Ultimatum Dua Hari atau Ancam Gulirkan Hak Interpelasi

Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang paripurna pada Senin (31/8/2026). Rapat yang dihadiri oleh 25 dari 45 anggota dewan ini digelar sebagai respons atas aksi unjuk rasa seribuan warga yang memprotes kebijakan penonaktifan enam pejabat tinggi pratama oleh Bupati Gowa tanpa melalui prosedur perundang-undangan.

RDPU tersebut menghadirkan langsung enam pejabat yang diberhentikan sementara, yakni Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, Inspektur Daerah Syahrul Syahrir, Kepala BPKAD Mahmud, Kepala BKPSDM Indra Said, Sekwan Andi Idil Hafid, dan Kepala Satpol PP Umar Madjid. Turut hadir pula perwakilan aliansi masyarakat dari Badan Komando Rakyat Gowa (BKRG) yang diketuai Indra Lewa serta perwakilan Masyarakat dan Keluarga Peduli Gowa (MKPG), Mutaharrik.

PDAM

Dalam pemaparannya, keenam pejabat tersebut mengaku tidak mengetahui alasan penonaktifan sementara oleh bupati, serta menyayangkan tidak adanya mekanisme pemeriksaan melalui Inspektorat sebagaimana aturan yang berlaku sebelum penerbitan SK.

Sementara itu, Indra Lewa dari BKRG menilai kebijakan tersebut sangat tidak masuk akal dan berdampak buruk terhadap stabilitas pemerintahan serta kesejahteraan para ASN. Senada dengan hal tersebut, legislator PAN sekaligus Ketua Komisi II DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menyebut kebijakan nonjob ini cacat prosedur dan berpotensi melumpuhkan pelayanan publik hingga ke masyarakat lapisan bawah.

Kritik senada juga dilontarkan Abdul Razak dari Fraksi Partai Gerindra, yang menegaskan bahwa kekosongan pejabat di posisi vital ini mengancam kelancaran pembahasan APBD Perubahan, APBD Pokok 2027, serta deadline Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang jatuh tempo pada hari itu.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang memimpin RDPU didampingi Wakil Ketua II Taufik Surullah, merumuskan empat poin kesimpulan tegas sebagai tindak lanjut kelembagaan:

  1. Penilaian bahwa pemberhentian sementara enam pimpinan SKPD perlu diklarifikasi dari aspek prosedural dan dasar hukumnya.

  2. Mendesak Bupati Gowa memberikan penjelasan dan klarifikasi tertulis terkait dasar hukum serta prosedur penerbitan SK pemberhentian tersebut.

  3. Meminta Bupati Gowa untuk mengevaluasi dan mencabut keputusan pemberhentian sementara apabila terbukti cacat prosedural atau tidak sesuai aturan.

  4. Memberikan ultimatum kepada Bupati Gowa selama dua hari untuk memberikan klarifikasi jika tidak, DPRD Gowa siap menggunakan Hak Interpelasi sebagai instrumen pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *