INFOKINI.ID, JAKARTA– Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Beleid baru ini disahkan untuk memberikan payung hukum yang komprehensif bagi ojek online (ojol) serta kurir pengantaran barang dan makanan.
Peluncuran aturan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto usai menggelar rapat koordinasi di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Bambang menjelaskan, Perpres ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari sistem transportasi, penyelenggaraan sistem elektronik, kemitraan dan usaha mikro, jaminan sosial, ketenagakerjaan, hingga petunjuk teknis pelaksanaan yang akan diturunkan melalui kementerian terkait.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR sepakat membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) atau Forum Komunikasi guna memastikan sinkronisasi aturan turunan berjalan optimal. Sekber ini nantinya akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Terkait pengaturan tarif, kewenangan dibagi menjadi dua instansi utama. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab mengatur penarifkan transportasi pengangkut penumpang (ojol). Ia menegaskan, Kemenhub sebelumnya telah merilis Keputusan Menteri yang membatasi biaya aplikator maksimal 8 persen per order sejak Juli 2026 lalu.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria memaparkan bahwa lembaganya memegang kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan berdasarkan Pasal 11 ayat 4 Perpres tersebut. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin penghasilan yang layak serta perlindungan risiko kerja bagi para pengemudi kurir. Aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) akan segera diterbitkan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi formulasi tarif dari pihak aplikator.(*)
















