INFOKINI.ID, MAKASSAR– Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah strategis dalam menjaga stabilitas tenaga kerja daerah. Sebanyak 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima perpanjangan masa perjanjian kerja.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin, dan Kinerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kebijakan konkret untuk mencegah lonjakan angka pengangguran yang berpotensi memicu masalah sosial-ekonomi di Kota Makassar.
“Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan secara bersamaan, dampaknya sangat besar bagi perekonomian dan kesejahteraan keluarga mereka. Keputusan ini adalah bentuk perhatian sekaligus perlindungan stabilitas ketenagakerjaan daerah,” tegas Munafri.
Menurut Appi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian tak terpisahkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pilar penyangga roda pemerintahan dan pelayanan publik. Ia meminta para pegawai tidak merasa rendah diri dan tetap menunjukkan etos kerja tinggi.
Kendati demikian, Appi mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja wajib dibarengi dengan peningkatan disiplin, loyalitas, dan kualitas pelayanan. Kinerja pegawai tidak lagi hanya diukur dari kehadiran fisik semata.
“Disiplin adalah kewajiban, kinerja adalah tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat adalah pengabdian kita. Pemerintah menilai dari hasil kerja nyata dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” tambah Politisi Partai Demokrat tersebut.
Secara teknis, perpanjangan masa perjanjian kerja ini tidak diberikan secara otomatis. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan bahwa seluruh pegawai wajib melalui mekanisme evaluasi kinerja secara komprehensif.
Dari total 6.607 PPPK Paruh Waktu yang tercatat, hanya 6.472 orang yang memenuhi syarat dan diusulkan mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Penilaian dilakukan langsung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BKPSDMD bertugas memverifikasi data. Penilaian tidak hanya melihat absensi, tetapi juga perilaku harian, loyalitas, integritas, dan kualitas penyelesaian tugas,” terang Kamelia.
Kamelia menegaskan bahwa proses evaluasi ini bebas dari unsur suka atau tidak suka (like and dislike). Prinsipnya, Wali Kota menginginkan seluruh pegawai diperpanjang selama tidak melakukan pelanggaran aturan.
“Pesan Pak Wali Kota sangat jelas: semua diperpanjang selama tidak melanggar aturan. Status ini tidak mudah diraih, jadi tolong jaga kepercayaan ini dengan bekerja profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap kepastian status kerja dapat meningkatkan motivasi para pegawai untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin unggul, inklusif, dan responsif bagi masyarakat.(*)
















