INFOKINI.ID, GOWA– Satuan Samapta Polresta Gowa menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis ballo tanpa izin di wilayah Dusun Parassui, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 01.58 WITA.
Dalam penggerebekan dini hari tersebut, petugas menyita sekitar 750 liter ballo serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH (47), pria yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di lokasi setempat.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri atas dua drum plastik berisi sekitar 350 liter ballo dan tujuh karung plastik berisi sekitar 400 liter ballo siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan miras ilegal. Menindaklanjuti laporan warga, Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satsamapta Polresta Gowa yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad, Bripda Rahmat B, dan Bripda Kurniawan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyitaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AH mengakui perbuatannya. Ia membeberkan bahwa ballo tersebut diperoleh dari kawasan Desa Tassese dan Dusun Bollangi. Minuman beralkohol tersebut rencananya dipasarkan kepada para pengepul serta pemotor untuk didistribusikan ke wilayah Pattallassang, Bontomarannu, Sungguminasa, hingga merambah ke Kota Makassar demi meraup keuntungan pribadi.
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh merespon cepat setiap aduan warga guna menjaga kondusivitas serta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polresta Gowa berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas Kombes Pol Muh. Yusuf Usman.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan agar kehadiran Polri benar-benar memberikan rasa aman yang nyata bagi warga.
Sementara itu, PS Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi menyatakan pihaknya akan semakin mengintensifkan patroli serta penegakan peraturan daerah (perda) guna menekan peredaran miras ilegal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gowa guna proses hukum lanjutan.(*)
















