INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar gagal mencairkan dana hibah yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebesar Rp48,8 miliar untuk hotel dan restoran. Padahal, kabarnya sudah Rp 24,4 miliar telah berada di kas daerah pada 16 Desember 2020.
Namun, dana yang mengendap di kas daerah ditarik kembali. Sebab, telah habis masa penggunaan di tahun 2020 lalu.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menilai suntikan dana bantuan itu seharusnya bisa dicairkan, menyusul hotel dan restoran selaku penerima telah memenuhi syarat.
Hal ini dikarenakan, wali kota sebelumnya berkeinginan mengalihkan anggaran ke proyek infrastruktur.
Sehingga, Danny menilai, hal tersebut menyalahi aturan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan.
“Gara-gara keinginannya orang kita dapat hukuman,” ungkapnya.
Untuk itu, gagalnya pencairan dana hibah tersebut, Pemkot Makassar diberikan sanksi. Berupa pemangkasan dana bantuan dari pusat sebesar Rp 40 miliar.
“Kita ada yang dipotong itu, Rp 40 miliar. Saya tanya kenapa dipotong, karena ada punisment (hukuman),” keluhnya.
Sehingga, menurut Danny pagu anggaran yang dipangkas sangatlah besar. Sehingga, ia menyayangkan keputusan tersebut.
Terlebih lagi, banyaknya program prioritas yang akan dilaksanakannya khususnya penanganan Covid-19.
Namun langkah yang ditempuh pemerintah kota, kata Danny, dengan terus melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf.
“Kami komunikasikan dengan Pak Sandiaga (Menparekraf). Saya kenal baik beliau,” pungkasnya.
















