Sekolah Tambah Kelas, Siswa Tak Tercover Dana BOS. Ini Penjelasan Kadiknas Gowa

Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa, H Salam. (foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kerap menimbulkan masalah, diharapkan tak akan terjadi lagi tahun ini di Kabupaten Gowa. Karena sistem penerimaan siswa, baik jenjang SMP maupun SD telah diperketat melalui aplikasi. Sehingga seluruh mekanisme pendaftaran terpantau baik oleh Diknas maupun Kemenrterain Pendidikan dan Kebudayaan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Salah satu yang ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr Salam adalah pembukaan kelas tambahan oleh pihak sekolah untuk mengakomodir siswa yang ngotot bersekolah di sekolah pilihannya. “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya akan menyalurkan dana BOS tidak lebih dari 352 siswa untuk setiap tingkatan pada jenjang SMP dan 112 siswa untuk sewtiap tingkatan pada jenjang SD. Jadi masing-masing tingkatan maksimal 352 untuk SMP, dan 112 untuk jenjang SD. Jika ada kepala sekolah ingin coba main-main dengan jumlah siswa perkelas atau sengaja menambah kelas, maka seluruh nama-nama siswa tersebut akan terbaca oleh sistem yang ada di dapodik dan akan dicek langsung oleh Kemendikbud. Jika terbukti melebihi kapasitas, maka seluruh siswa tambahan di kelas tambahan tersebut, tidak akan menerima dana BOS,” jelas Salam, Senin (8/6/2020).

Salam juga juga menambahkan berdasarkan arahan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Diknas Gowa telah membuat aplikasi terkait penerimaan siswa baru baik SMP maupun SD sebagai upaya menghindari masalah tahun lalu berulang. “Salah satu masalah yang kita harapkan dapat tertangani adalah membludaknya jumlah pendaftar di satui sekolah, padahal ada sekolah yang justru kekurangan siswa. Tahun ini Diknas telah membuat aplikasi penerimaan peserta didik baru dimana diknas berperan untuk memonitoring. Jadi seluruh sekolah yang telah terpenuhi kuota pendaftarnya, maka secara otomatis akan terdaftar di sekolah terdekat lainnya. Arahan pak bupati, kita tak lagi melihat sekolah persekolah, tetapi sekolah se-Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Dijabarkannya juga bahwa untuk tahun ajaran 2020/2021 ini, lulusan SD di Kabupaten Gowa berjumlah 16.300 orang. Sementara kuota kursi SMP jauh lebih besar dengan 109 SMP baik negeri maupun swasta, dengan total kuota 38 ribu kursi yang tersedia di SMP untuk tahun ajaran ini, jika sekolah membuka hingga 11 kelas. “Jadi semua akan diatur oleh sistem. Bukan lagi anak bersekolah sesuai keinginan orang tua, karena semua akan diatur oleh sistem. Kuota untuk jenjang SMP cukup untuk mengcover semua siswa, itu jika mereka mau diatur. Karena dari aplikasi ini, secara otomatis mereka akan mengisi seluruh sekolah, seperti yang diatur oleh sistem, baik melalui jalur zonasi dengan persentase minimal 50 persen, jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu 15 persen, jalur perpindahan 5 persen, dan jalur prestasi dengan 30 persen. Karena jalur zonasi porsinya besar, maka kita beri kewenangan kepada pihak sekolah membuka pendaftaran untuk tiga jalur lainnya, yaitu afirmasi, prestasi dan perpindahan. Dari ketidakcukupan kuota itu nanti, maka akan didorong ke jalur zonasi. Jadi bisa jadi hingga 80 persen untuk jalur zonasi karena tergantung dari proses seleksi untuk tiga jalur pertama tadi,” jelas Salam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *