Bongkar Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Gowa Tangkap Pelaku hingga Parepare

INFOKINI.ID, GOWA – Satnorkoba Polres Gowa berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, di antaranya ada yang ditangkap di Kota Parepare.

Ketiga orang terduga yang diamankan masing-masing berinisial HR (27), MR (36) dan ND (39). Semuanya warga Kota Parepare.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiganya sebanyak 15,81 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud menjelaskan bahwa ketiganya memiliki peran berbeda-beda.

“Mereka ada yang berperan sebagai kurir, pengedar, dan juga bandar,” kata AKP Maulud kepada, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, ketiga orang itu diamankan setelah polisi mendapatkan informasi akan ada aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial HR saat diduga hendak melakukan transaksi.

“HR diamankan saat akan melakukan transaksi menunggu konsumennya di Jalan Tun Abd Razak Kecamatan Somba Opu,” jelasnya.

Dari tangan HR, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu saset sabu yang disimpan di sepatunya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya.

“Tanggal 5 Maret 2021 kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi di Parepare. Disana kita temukan barang bukti 11 saset sabu yang disimpan di atas kandang ayam,” ujar AKP Maulud.

Keesokan harinya, polisi juga mengamankan seorang lagi berinisial MR di rumahnya. Di situ, polisi menyita barang bukti tiga saset yang ditaruh di kantong celana depannya.

Jadi, total barang bukti yang diamankan dari ketiganya yakni 15,81 gram sabu.

Saat diinterogasi, ketiganya mengaku melakukannya karena faktor ekonomi.

Barang haram itu dipesan dari seorang bandar di Parepare yang kemudian dijual setiap saset seharga Rp300.000.

Mereka mengaku mengedarkannya kepada buruh bangunan, penjual ikan, dan juga nelayan.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *