Sebelum Uji Coba Makassar Recover, Danny Masih Terapkan PPKM Mikro Hingga 23 Maret

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. (Int)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 23 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM mikro ini sebelum program Makassar Recover diuji coba selama 1 bulan.

“Yah, saya sudah tanda tangan (Surat edaran PPKM), karena kita ikut prosedur PPKM. Kami mengikut format pusat,” jelasnya, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, jika Program Makassar Recover sudah memenuhi syarat kelulusan dalam uji coba tersebut, maka pemerintah kota (Pemkot) Makassar akan menerapkannya.

“Makassar Recover ini sementara diuji, dan kami akan menghadap ke pusat. Minggu depan saya akan jalan ke semua kementerian yang berhubungan dengan ini. Supaya, kita kalau sudah pengujian satu bulan, sudah oke, langsung kita terapkan. Jadi, sementara kita ikut prosedur yang ada,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan apabila sudah diterapkan Makassar Recover tersebut, PPKM tidak akan berlaku. Bahkan masyarakat bisa melepas masker apabila terdekatnya lolos dari QRcode nantinya. Karena dengan adanya Makassar Recover ini, masyarakat bisa mengetahui siapa yang terkena Covid-19 di sekitarnya.

“Begitu Makassar Recover jalan, kalau disini lolos dengan QRcodenya, biar lepas masker juga tidak masalah. Karena orang sehat semua disini. Kita pakai masker (sekarang) kan ndak ditahu kita tercampur-campur orang sehat atau tidak,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar memperpanjang PPKM Mikro hingga 23 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol III/2021.

Dengan PPKM Mikro ini, maka untuk fasilitas umum, cafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center, diizinkan buka sampai pukul 22.00 WITA, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai 23 Maret 2021.

“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan
pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” terapnya.

“Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung,” terangnya.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jika melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *