INFOKINI.ID, GOWA– Heboh beredar kabar pengajuan untuk anggaran pengadaan masker di Kabupaten Gowa mencapai harga Rp1,6 juta, masih terus bergulir. Pihak RSUD Syekh Yusuf yang dituding sebagai pihak yang mengajukan anggaran yang dinilai tak masuk akal itu menampik kehebohan itu, melalui klarifkasi dari Juru Bicara RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa, Dr M Taslim MKes. Menurutnya, data yang terpublish itu baru merupakan draft yang salah ketik. “Jika data di proposal diperhatikan, maka antara harga satuan dengan jumlah tentu sangat berbeda. Proposal pertama itu diajukan untuk dilakukan review oleh inspektorat sebelum mendapat persetujuan dari bupati. Sementara di proposal kedua, ada pengajuan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp273 juta yang didalamnya, sudah termasuk penganggaran untuk pengadaan 20 dos masker N95 dengan nilai Rp1,6 juta perdos. “Jadi nilai Rp1,6 juta itu bukan perpcs. Tapi perdos,” tegas M Taslim.
Lebih jauh Taslim juga menjelaskan selain APD sebesar Rp273 juta, ada juga pengajuan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana Rp156 juta dan insentif Rp485 juta. Total untuk ketiga item ini Rp915 juta. Taslimpun menegaskan bahwa anggaran senilai Rp 915 juta ini sudah disetujui oleh bupati setelah direview terlebih dahulu oleh inspektorat dan kejaksaan. “Kami sejak awal juga telah melibatkan pihak kejaksaan. Total pengajuan kami Rp915 juta, dengan item pengadaan sarana dan prasarana, insentif dan APD yang didalamnya sudah termasuk pengadaan masker N95 yang harganya tidak stabil,” ujar Taslim, Senin (15/6/2020), yang juga menambahkan bahwa RS Syekh Yusuf sebelumnya menganggarkan pengadaan APD berupa masker sebesar Rp50 juta di tahap pertama namun disetujui hanya Rp30 juta.
Masker N95 lanjut Taslim, diperuntukkan untuk petugas rumah sakit. Selain masker, ada kacamata covid, gown (baju covid), sepatu, helmed, masker bedah, gloves, handscoon atau sarung tangan, rapid test dan kantong jenazah. Sementara untuk insentif Rp485 juta ini, untuk dua bulan. “Pembayaran insentif itu sudah berpatokan pada Permenkeu dan Permenkes yang di dalamnya mengatur besaran insentif baik untuk dokter ahli, dokter umum, perawat dan tenaga medis lainnya,” ujarnya.(*)
















