JRM Soroti Dokter Praktek di Sulsel yang Lakukan Dispensing

Anggota Komisi E DPRD Sulsel, John Rende Mangontang (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi E bidang Kesejahteraan Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah di Sulsel.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel John Rende Mangontang mengungkapkan, setelah melakukan kunjungan banyak ditemui dokter praktek di Sulsel, saat melakukan dispensing tidak mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan.

“Sehingga ini sangat melanggar baik Peraturan Menteri Kesehatan dan juga Peraturan Badan POM,” ujar John Rende kepada awak media di Makassar, Selasa (6/4/2021).

John menjelaskan bahwa, dokter berfungsi memeriksa/mendiagnosa pasien lalu mengeluarkan resep sesuai hasil diagnosanya lalu pasien membeli obat di apotek.

“Walaupun dokter juga mempunyai kewenangan menyimpan dan menyalurkan untuk tindakan pertolongan pertama sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan No: HK.01.07/Menkes/263/2018,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa, dispensing yang benar sesuai dengan Undang-Undang Praktek Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 35 agar obat yang disalurkan dokter terjaga keaslinya, terhindar dari pemalsuan, maka dalam mendapatkan obat yang akan disalurkan/dispensing ke pasien dokter tersebut berhubungan dengan apotek.

Namun kata dia, kenyataan di lapangan banyak dokter praktek yang langsung menyiapkan obat untuk diserahkan ke pasien, sehingga dinilai menyalahi aturan dan melanggar UU dari keputusan kementerian dan peraturan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan.

“Kalau ini dibiarkan terus-menerus maka sangat merugikan pengusaha apotek, padahal mereka pembayar terbaik tapi tanpa perlindungan untuk merugikan mereka,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Untuk itu lanjutnya, perlu ada langkah-langkah yang harus diambil untuk menghindari hal tersebut. Pertama pihak IDI harus melakukan sosialisasi kepada seluruh dokter di Sulsel untuk mentaatinya sehingga memperkecil penyalahgunaan.

“Kedua, Dinas Kesehatan dan Badan POM melakukan pengawasan secara intensif; dan yang ketiga senantiasa koordinasi atara Dinas Kesehatan, Badan POM, IDI (ikatan dr Indonesia, IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PBF (Pedagang Besar Farmasi) yang ada di Sulsel sehingga kita bisa memperkecil masalah yang terjadi,” ujarnya.

Selain itu, dengan regulasi penyaluran obat dengan tertib, akan memperkecil polemik seputar dokter dispensing (menyediakan dan memberi obat) diakhiri sampai di sini saja.

“Jadi, mari berhubungan baik saling kerjasama membantu pemerintah membangun Indonesia, terutama di sektor kesehatan, agar masyarakat sehat dan Negara kuat,” tandas JRM.

Sementara itu, sebagai Komisi yang mengawasi Dinas Kesehatan Sulsel, maka pihaknya akan segera melakukan rapat bersama membahas terkait hal tersebut.

“Saya akan koordinasi dengan pimpinan Komisi E untuk mengundang semua stekholder agar kita koordinasi dan menjalankan tugas dengan baik,” pungkasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *