INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pertemuan konsultasi bersama dengan Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK RI di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Rabu (7/4/2021).
Dalam kesempatan itu, mewakili KPK RI, Tri Budi Rachmanto mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang 31 tahun 1999, junto nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ada tujuh tindak pidana dikelompokkan.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa area atau fokus KPK, dengan periode yang saat ini adalah pertama pencegahan. Mencegah, bagaimana agar tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” kata Tri Budi.
Seanjutnya, kata Tri Budi, ada namanya penindikan dan penindakan. Menurutnya, Presiden telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa “kalau bisa dicegah ya cegah, kalau bisa dicegah ya cegah lagi, kalau ndak bisa dicegah ya digigit sekeras-kerasnya”.
“Menurut UU 19 tahun 2019 KPK adalah bahagian dari eksekutif, kami tentu akan ikuti arahan Bapak Presiden,” tuturnya
Ia juga menjelaskan bahwa, terkait implementasi program pencegahan di pemerintahan daerah maka pihaknya melakukan pencegahan di delapan area.
“Dikenal dengan monitoring centre for prevention, kemudian kami akan nilai dan evaluasi gambaran capaian tata pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” papar Tri Budi.
Untuk itu, kata dia, orang bisa melihatnya karena aksesnya terbuka, dan bisa melihat berapa capaian kinerja Pemprov Sulsel.
“Tahun lalu capaianya dari 25 Pemda se-Sulsel itu di urutan tidak terlalu baik 19 atau 18 selalu bergandengan dengan Kota Makassar,” tutupnya.
















