INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan.
“DPRD Sulsel baru 81 persen yang melaporkan LKPHN, kalah dengan Pemprov Sulsel yang sudah 100 persen,” kata Tim Korsubgah KPK Tri Budi Rochmanto, saat Rapat Konsultasi Pencegahan Korupsi bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulsel di ruang paripurna, Rabu (7/4/2021).
Tri Budi menuturkan bahwa, dari 85 anggota DPRD Sulsel, terhitung baru 66 anggota legislatif Sulsel yang telah melaporkan LHKPN sesuai waktu yang telah diberikan, pada 31 Maret 2021 lalu.
Olehnya itu kata dia, meski tak memiliki konsekuensi hukum bagi yang belum melaporkan LHKPN, namun ini merupakan akuntabilitas selaku penyelenggara negara yang patuh.
“Maksudnya ini bagian dari transparansi saja bahwa ini akuntabilitas selaku penyelenggara negara harus dijaga ini salah satu dari pelaporan itu,” tuturnya.
Untuk itu lanjutnya, diharapkan 19 anggota DPRD Sulsel yang belum melaporkan LHKPN, sesegera mungkin melaporkan harta kekayaannya. Karena itu terus dipantau jangan sampai nanti terlambat sampai akhir tahun.
“Ini juga harus menjadi perhatian juga bagi partainya, kemudian DPRD juga karena merupakan citra bagi masing-masing anggota DPRD,” kata Tri Budi.
Kendati demikian, dirinya tidak membeberkan nama-nama legislator Sulsel yang belum melaporkan LHKPN. Namun, meminta pihak Sekretariat DPRD Sulsel untuk mengingatkan para anggota dewan segera melaporkan harta kekayaannya.
“Jadi harapannya itu sesegera mungkin jadi nanti kami sampaikan kepada Pak Sekwan meminta bantuan untuk yang belum lapor agar segera,” tutupnya.
















