Tempat Hiburan di Makassar Tutup Selama Ramadhan

Wali Kota Makassar Danny Pomanto (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) dengan Nomor:443.01/153/S.Edar/Kesbangpol/IV/2021 mengenai Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dalam SE yang ditandatanganinya itu mengatakan bahwa keputusan ini sesuai Instruksi Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 Tanggal 05 April 2021 tentang Panduan badah Ramadhan dan ldui Fitri Tahun 2021 Masehi /1442 Hijriyah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin di antaranya, untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan, maka kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai 13 April hingga 17 Mei 2021 pukul 07.00 Wita.

Selain itu, pelaksanaan Shalat Tarawih dan Witir di masjid dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka jamaah yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dan penyintas dapat melaksanakan ibadah Shalat Tarawih dan Witir di dalam masjid, dan yang belum menerima vaksinasi COVID-19 melaksanakan ibadah di halaman masjid,” ujar Wali Kota Makassar dalam surat edaran tersebut.

Untuk pelaksanaan pengurus/pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan pada seluruh rangkaian ibadah Shalat Tarawih dan Witir.

Selain itu, sesuai dengan pasal 34 Ayat 2, khusus usaha jasa makanan dan minuman (rumah makan, cafe, restoran) pada saat membuka usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi yang menjalankannya.

Para pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

Para camat dan lurah selaku ketua satgas berkoordinasi dengan master Covid-19 kecamatan agar memperketat kesehatan serta melakukan pemetaan titik titik potensial keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Makassar berdasarkan perundang-undangan.

“Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi diperhatian,” terangnya.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa jika melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *