INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, utamanya bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir khawatir, penularan Covid-19 ke daerah jika masyarakat masih memaksanakan diri mudik.
Untuk itu, dia berharap pemerintah daerah mempersiapkan dini mencegah arus mudik. Pasalnya, mudik sudah jadi tradisi masyarakat.
“Mudik ini sudah jadi kebiasaan dan tradisi masyarakat, kita minta utamanya di luar wilayah penyangga itu tidak mudik, karena ini jelas akan sangat berisiko,” ungkapnya.
Namun, apabila masih ada masyarakat yang akan keluar, Wahab meminta agar pemerintah kota memberikan syarat khusus bagi masyarakat melalui Surat Edaran.
Salah satunya, kata dia, masyarakat diwajibkan mengantongi keterangan vaksinasi jika betul-betul terpaksa harus ke luar daerah.
“Sebaiknya memang sudah divaksinasi, baru boleh mudik. Ini dalam rangka peningkatan kewaspadaan kita. Ini kan nda enak ketika balik bersenda gurau dengan keluarga tapi ternyata terpapar virus Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, legislator Partai Golkar ini juga meminta seluruh OPD utamanya leading sektor penanganan Covid-19 untuk tidak keluar daerah menjelang akhir Ramadhan ini. Dan vaksinasi Covid-19 dapat secepatnya rampung agar Kota Makassar dapat kembali normal.
“Jadi kita minta Pak Wali segera masifkan gerakan vaksinasi itu, kita berharap secepatnya keluar surat edarannya ini agar ASN ini sebisa mungkin tidak meninggalkan Kota Makassar, untuk mencegah terjadinya migrasi penyakit,” tutupnya.
















