Plt Gubernur Minta PUTR Sulsel Hentikan Proyek yang Tidak Ada di DPA

Staf Ahli Gubernur Sulsel, Andi Bakti Haruni, mengikuti rapat kerja Komisi D DPRD Sulsel, Rabu (21/4/2021).

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan diminta untuk menghentikan kontrak kerja kepada empat kontraktor yang proyeknya tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Gubernur Sulsel, Andi Bakti Haruni, saat mewakili Plt Gubernur Sulsel mengikuti rapat kerja di Komisi D DPRD Sulsel, Rabu (21/4/2021).

“Sebenarnya keputusannya jelas, hentikan kontrak karena ndak ada DPA-nya, kemudian berharap tidak ada lagi persoalan,” jelas Andi Bakti.

Andi Bakti menjelaskan, kontrak itu bukan dibuat satu pihak, tapi dibuat oleh dua pihak, baik pihak pemerintah maupun pihak kontraktor. Untuk itu kontraktor juga harus banyak tanya kalau membuat kontrak.

“Jadi kalau kontraktor mengeluh, kenapa ndak bertanya dari awal dimana sumber dananya,” ujarnya.

Menurutnya, kecil kemungkinannya kontraktor akan menuntut karena dia juga ada kesalahannya. “Jadi hati-hati melakukan kontrak, tapi kita akan melihat perkembangannya,” katanya.

“Yang jelas solusi paling baik adalah hentikan kontrak, karena kalau kita lakukan, salah ki. Saya kira begitu,” terang Andi Bakti.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief menegaskan bahwa, sudah ada surat dari Plt Gubernur kepada Dinas PUTR untuk menghentikan kontrak itu.

“Kalau boleh saya berpendapat dalam melihat persoalan ini betul bisa dilihat dua sisi, kalau soal siluman tergantung tahunnya, 2020 legal, 2021 tidak legal,” tutur Sulkaf.

Pasalnya kata Sulkaf, secara kelembagaan sudah ada surat dari Inspektorat yang mengatakan bahwa, jangan kontrak kalau tidak ada di DPA, dan itu jelas secara kelembagaan.

“Jadi kalau yang ada melakukan kontrak di luar dari petunjuk ilegal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *