INFOKINI.ID, MAKASSAR – Andi Sugiarti Mangun Karim meluruskan terkait adanya istilah “proyek siluman” di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Beberapa media mengabarkan terkait dengan proyek tersebut lantaran tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun ini.
“Saya mau luruskan, jadi siluman itu kegiatan tiba-tiba dikerjakan tidak pernah dibicarakan, kenyataan ini ada di 2020, berarti pernah dibicarakan secara teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” jelas Andi Sugiarti, di Kantor DPRD Sulsel, Rabu (21/4/2021).
Andi Sugiarti menjelaskan bahwa, proses lelang proyek tersebut terjadi pada tahun 2020, karena saat itu informasi diterima dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) kegiatan sumbernya dari anggaran PEN. Dimana aturannya bisa dilaksanakan sampai 2021.
“Belakangan baru dinyatakan bukan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini buat semua berputar kembali,” kata anggota DPRD Sulsel Fraksi PPP ini.
Untuk itu, dirinya meminta, media agar berhati-hati memakai kata siluman. Karena kalau siluman artinya tidak pernah dibicarakan dan ada secara tiba-tiba.
“Sedangkan ini pernah dibicarakan 2020, pernah dibahas secara teknis, lelang terjadi dengan segala administrasi dan legal,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Rahman Pina menuturkan bahwa, anggaran PEN itu jelas aturannya, bisa tahun jamak. Artinya bisa dikerja tahun 2020 dan berlanjut di 2021.
“Memang kondisinya itu kan kalau dana PEN untuk kondisi ekonomi pada saat itu makanya ada kebijakan PEN,” papar RP akronim namanya.
RP mengungkapkan bahwa, dalam persoalan ini jelas yang digunakan ini bukan dari anggaran PEN.
“Kan tadi dijelaskan memang ada usulan dari Dinas PUTR untuk dialokasikan di dana PEN. Tapi pada saat masuk BPKD itu tidak ada,” kuncinya.
















