INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sebanyak empat oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang ditangkap karena kasus narkoba, untuk sementara akan digantikan dengan pelaksana harian (Plh).
Mereka masing-masing adalah S, MY, IM dan MS. Sebelumnya, mereka dibekuk polisi pada Jumat, (23/4/2021) malam.
Polisi masih belum menetapkan status hukum mereka. Masih menunggu hasil uji laboratorium forensik yang baru bisa diketahui dalam waktu 6 hari terhitung Sabtu (24/4/2021).
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengaku sudah perintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengantisipasi pelimpahan tugas. Sebab, sewaktu-waktu, jika ke empat ASN tersebut yang terlibat sudah berstatus tersangka, maka akan diberhentikan dari jabatannya.
“Kan belum ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan acuan kita adalah kalau dia tersangka. Jadi kita lagi menunggu. Walaupun mereka lagi di penjara, tentu saya sudah perintahkan BKD untuk mengantisipasi pelimpahan tugas, paling tidak Plt, atau dalam bentuk yang sama untuk menggantikan tugas-tugas mereka,” terangnya, ke awak media di Balaikota, Senin (26/4/2021).
Namun saat ini, kata Danny untuk menjalankan tugas mereka, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh).
“Pasti ada (Plh). Tapi kita menunggu dulu tindakan hukum kepegawaiannya. Kalau dia tersangka berarti diberhentikan dari jabatannya,” ungkapnya.
Danny mengatakan sanksi tegas untuk keempat ASN tersebut akan diberhentikan sementara dari ASN apabila ditetapkan sebagai terdakwa.
“(Sanksi) Terberat itu kalau dia tersangka diberhentikan dari jabatan. Kalau terdakwa, diberhentikan sementara dari ASN,” ucapnya.
















