Empat ASN Terjerat Narkoba, Pemkot Tidak Beri Bantuan Hukum, Danny: Itu Urusan Pribadi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Siswanta Attas.

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sebanyak empat oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, ditangkap karena dugaan kasus narkoba. Mereka masing-masing adalah S, MY, IM dan MS, yang dibekuk pada Jumat (23/4/2021) malam.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada keempat ASN tersebut.

Ia mengatakan, keputusan itu diambil mengacu dalam aturan yang berlaku. Dimana, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkoba.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ndak (bantuan hukum). Itu urusan pribadi. Masa orang narkoba mau dibela,” ujarnya di Balaikota Makassar, Senin (26/4/2021).

Menurut Danny, kasus hukum yang menjerat keempat ASN itu menjadi risiko pribadi. Untuk itu dirinya berharap kasus tersebut menjadi pelajar seluruh jajarannya.

“Ini tidak ada hubungannya dengan urusan kerja. Semua yang menyangkut pembelaan itu kalau ada urusan kerja. Korupsi dan narkoba itu tidak dibela,” jelasnya.

Namun, sejauh ini Pemkot Makassar juga belum mengambil sikap terkait sanksi yang diberikan. Sebab menunggu adanya putusan dari penyidik kepolisian.

“Pasti ada (sanksi). Tapi kita menunggu dulu tindakan hukum kepegawaiannya. Kalau dia tersangka berarti diberhentikan dari jabatannya,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Siswanta Attas mengatakan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun maka akan diberhentikan.

Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka, baru diberhentikan sementara sebagai ASN. Bisa dicopot kalau sudah ada keputusan inkrah (tetap) pengadilan. Kalau cuman rehab, ASN-nya yang aman, jabatannya belum tentu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *