Bahas LKPJ Gubernur Sulsel 2020, DPRD Singgung Stadion Barombong hingga Masjid Kuba 99

Rapat DPRD Sulsel bersama Eksekutif, terkait LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2020 (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprpv) Sulsel, menggelar rapat di lantai 2, Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Rabu (28/4/2021).

Rapat tersebut membahas hasil konsultasi di Kemendagri dan finalisasi rekomendasi DPRD Sulsel terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2020.

Dalam rapat tersebut, anggota perumus LKPJ DPRD Sulsel memberikan rekomendasi kepada eksekutif atau Pemprov Sulsel agar mendapat perhatian di tahun 2021.

Ketua Perumus LKPJ DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga mengatakan bahwa, memang tidak ada aturan yang mengatur bahwa ketika rekomendasi dari DPRD tidak dijalankan maka mendapat konsekuensi.

“Tetapi dari hasil konsultasi kami di Kementerian Dalam Negri kemarin, bahwa hasil rekomendasi yang dihasilkan oleh DPRD itu boleh dipublis setelah diparipurnakan,” kata Rangga, sapaan akrabnya.

“Dengan dipublisnya seperti itu pemerintah tentu punya pikiran bahwa ini sudah diketahui masyarakat luas, sehingga ada ikatan moral yang perlu menjadi sebuah hal yang dipertanggungjawabkan kepada masyatakat,” sambungnya.

Pasalnya kata dia, tidak ada satupun yang mengatur adanya sebuah konsekuensi yang didapatkan oleh pihak pemerintah ketikarekomendasi dari legislatif tersebut tidak dijalankan.

“Kami hanya berupaya apa sesungguhnya kekuatan dari rekomendasi ini ketika tidak dijalankan oleh pihak pemerintah. Jadi itu yang kita dapatkan jawaban dari hasil konsultasi,” terangnya.

Anggota fraksi Golkar DPRD Sulsel ini mengungkapkan bahwa, ada sebanyak 21 item rekomendasi yang diusulkan oleh DPRD Sulsel. Salah satunya, terkait dengan Stadion Barombong, Masjid Kubah 99, Gerbang CPI, kemudian hal-hal lainnya terkait dengan persoalan yang terjadi di 2020.

“Termasuk di dalamnya utang yang terjadi di 2020, kemudian efek yang timbul di 2020 seperti itulah,” tutur Rangga.

Bahkan lanjutnya, lahan seluas sekitar 12 hektar itu yang menjadi temuan BPK itupun luput dari perhatian Pemprov Sulsel untuk ditindaklanjuti.

“Padahal itu bagian yang selalu menjadi rekomendasi DPRD untuk segera disiapkan penggantinya,” jelas politisi Partai Golkar ini.

“Hal-hal seperti itulah yang kemudian supaya publik tahu, supaya masyarakat luas ini tahu kita mediakan saja kan. Konferensi pers setelah Paripurna,” tutupnya.

Penulis: Muh. Saddam/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *