DPRD Makassar Dukung Pemkot Tutup Tempat Usaha Langgar Prokes

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dua hari ini, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Panakukang (MP) dan tempat wisata kuliner Lego-lego di kawasan Center Point Of Makassar (CPI).

Hal itu ditanggapi Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir. Ia mengapresiasi langkah tersebut.

Wahab mengatakan, apa yang dilakukan Wali Kota Makassar menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk menertibkan masyakarat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kita berharap apa yang diberikan pak wali kota kemarin itu adalah teladan saja bahwa ada kepedulian terhadap keadaan. Harusnya seluruh jajaran ASN khususnya yang punya tanggung jawab langsung soal penanganan virus covid-19 ini lebih proaktif,” ucapnya.

Menurutnya, langkah Danny Pomanto itu dilakukan agar mencegah ledakan stunami virus covid-19. “Sehingga menurut saya tindakan yang dilakukan pak wali kota kami sangat mengapresiasi,” terangnya.

Selain itu, Wahab mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar untuk menutup tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

“Termasuk menutup semua tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, enak saja mereka mengambil untung di republik ini sementara kalau ada masalah dibebankan kepada negara dan rakyat. Semua langkah dan upaya yang diambil pemerintahan adalah mentertibkan masyarakat,” terang Wahab.

Untuk itu, menurut legislator Partai Golkar ini, langkah tersebut juga menjadi warning bagi pengusaha untuk menegakkan aturan yang diberlakukan pemerintah.

“Ini warning untuk pengusaha karena ada wali kota yang lebih jago, dan apa yang dilakukan wali kota itu adalah perintah undang-undang jadi bukan keinginan pribadi. Jadi kita juga minta kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara di Pemkot Makassar dalam menegakkan itu aturan menyampaikan ke publik bahwa ini perintah undang-undang, ini perintah regulasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *