Kasus Penipuan Investor Korsel Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

AK, tersangka kasus penipuan, kini kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. ()

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan akhirnya melimpahkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan lelaki berinisial AK terhadap seorang investor asal Korea Selatan (Korsel) Shin Yong Ju ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (6/5/2021).

Shin Yong yang dikenal sebagai Direktur Utama PT Seven Energy Indonesia mengaku telah ditipu oleh AK yang merupakan orang kepercayaannya saat membebaskan lahan atau tanah seluas 7,4 hektar.

Lahan tanah tersebut terletak di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara serta lahan yang ada di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara.

Hal ini berawal saat Shin Yong membebaskan lahan pada Januari 2008, namun AK membuat akte jual beli pada 2012 di saat Shin Yong berangkat ke Korea Selatan.

Pelaku lalu mengurus akta jual beli (AJB) yang diduga menggunakan surat kuasa palsu. Dimana dalam AJB itu, AK mencantumkan namanya dengan tulisan ‘dirinya bertindak untuk dan atas nama’ Presiden Direktur PT Seven Energy Indonesia.

Selanjutnya tulisan bertindak dan atas nama dicoret. Tak hanya itu, AJB itu lalu digunakan untuk mengurus dan menerbitkan sertifikat atas namanya.

Setelah sertifikat terbit dengan atas namanya maka selanjutnya AK menjual lahan seluas kurang lebih 5 hektar dari 7,4 hektar kepada pihak lain, masing-masing untuk Ciendrapuri Gandatama dan (Alm) Gaffar Patappe.

Untuk Gaffar Patappe seluas kurang lebih 2 hektar, sedangkan Ciendrapuri kurang lebih 3 hektar.

AK telah ditangkap oleh aparat dari Polda Sulsel pada Sabtu lalu di Jalan Baji Pa’mai, Kota Makassar.

Pada pekan lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Turman Sormin Siregar mengakui jika harapan Mr Shin untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus 2014 lalu baru sekarang ada titik terang.

“Nanti setelah Kapolda dan Dirkrimum yang dikawal langsung oleh Kasubdit Ahmad Mariyadi beserta penyidiknya sehingga kasus ini menjadi P21 yang kemudian karena tersangka tidak kooperatif sehingga terbit surat DPO. Alhamdulillah pada hari Sabtu sekitar pukul 15.00 tepatnya di Jalan Baji Pamai tersangka ditangkap,” ujar Kombes Turman.

Sementara itu, Abd Rahman Dg Ngola yang diberi tugas untuk hadir di Polda mengaku sangat berterima kasih.

“Kami berterima kasih kepada Kapolda dan jajarannya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya sehingga kami memiliki kepastian hukum,” tutur Abd Rahman Dg Ngola.

Abd Rahman Dg Ngola mengaku lega dengan pelimpahan tersangka di Jaksa Penuntut Umun untuk segera disidangkan.

“Tentu merasa sangat senang dengan perkembangan kasus seperti sekarang yang sudah masuk tahap 2 di Kejaksaan Negeri Takalar yang memang sudah lama kami harapkan, mengingat selama ini kami merasa sangat dirugikan oleh pelaku,” paparnya.

Ia juga berharap kedepannya kasus itu terus berjalan dan pelaku mendapat ganjaran hukum yang setimpal.

“Mengenai langkah selanjutnya tentulah kami menunggu sampai prosesnya betul-betul selesai sehingga tak ada lagi yang membebani pikiran,” tutupnya.

Penulis: Muh. Saddam/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *