Sosialisasikan Perda Zakat, Abdul Wahid Hadir Bersama Ketua Baznas

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahid menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang pengelolaan zakat.

Sosialisasi Perda ini menghadirkan Ketua Baznas Makassar H Ashar Tamanggong dan Ust Djamaluddin di Hotel Dalton Makassar Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (11/5/2021).

Abdul Wahid yang juga legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dalam sambutannya mengatakan, dirinya adalah wakil dari partai yang berazaskan Islam, dan sosialisasi angkatan ke-6 yang diikuti 100 peserta dari dapilnya memilih Perda tentang Pengelolaan Zakat untuk disosialisasikan.

Salah satunya adalah terkait dengan hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri yang sudah di depan mata dan setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat.

“Soasialisasi ini saya ambil berhubung ini adalah bulan Ramadhan dan fungsi DPRD untuk mengatur perda tentang pengelolaan zakat sangat penting, agar masyarakat tahu tentang adanya perda ini,” kata Abdul Wahid.

Ketua Baznas Kota Makassar H Ashar Tamanggong yang menyampaikan materi terkait zakat, mengajak peserta untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang urusan zakat di Ramadan hanya Zakat Fitrah, sedang zakat jenis yang lain tidak memiliki hubungan dengan bulan suci Ramadhan, seperti zakat harta atau zakat penghasilan dari perdagangan, perkebunan dan pertanian.

“Zakat harta itu tidak ada hubungannya dengan Ramadan. Urusannya dia hanya dua, haul atau sampai waktunya dan nisab atau cukup waktunya,” jelas Ashar Tamanggong.

Dijelaskan Ashar, jika masyarakat memiliki uang sebesar Rp100 juta dan tersimpan selama satu tahun itu wajib mengeluarkan zakat harta sebesar 2,5 persen atau Rp2,5 juta. Sementara zakat fitrah, waktu dikeluarkannya sejak 1 Ramadan sampai waktu afdal setelah berbuka di hari terakhir Ramadan.

“Kami di Amil (Baznas) memiliki tugas dalam mengumpulkan zakat. Tujuannya, ada tiga yakni sebagai pembatas, menjaga harkat martabat dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu Ust Djamaluddin memaparkan bahwa zakat adalah pembersih dan penyuci harta manusia di dunia. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.

“Pengelolaan zakat dimanfaatkan bagi muztahiq yaitu orang-orang fakir, miskin, amil, orang muallaf, orang yang ingin memerdekakan dirinya, orang yang berhutang, untuk dibelanjakan di jalan Allah, orang-orang musafir,” ungkap Ust Djamaluddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *