BPK Apresiasi Transparansi Pengelolaan Keuangan Pemprov Sulsel Meski Raih WDP

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020 di Ruang Paripurna DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Jumat (28/5/2021).

Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan bahwa, selain melakukan pemeriksana terhadap LHKPD Pemprov Sulsel, pihaknya juga melakukan penilaian mengenai indikator kesejahteraan masyarakat Sulsel sebagai bahan evaluasi.

“Agar pengelolaan keuangan daerah bisa lebih dioptimalkan dan ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan bahwa, yang pertama terkait tingkat kemiskinan 2020 meningkat menjadi 8,99 persen dibandingkan dengan pada 2019 lalu sebesar 8,56 persen.

“Angka tersebut masih dibawah tingkat kemiskinan nasional tahun 2019 sebesar 9,41 persen dan tahun 2020 sebesar 10,19 persen,” jelasnya.

Selanjutnya, yang kedua angka pengangguran terbuka pada tahun anggaran 2020 meningkat menjadi 6,31 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 4,62 persen.

Dimana, kata Wahyu, indikator ini lebih baik dari pasa tingkat nasional tahun 2019 sebesar 5,23 persen dan pada 2020 sebesar 7,7 persen.

“Yang ketiga gini ratio tahun 2020 sebesar 0,382 lebih baik dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 0,391. Secara nasional ginirasio tahun 2020 sebesar 0,385 dan tahun 2019 sebesar 0,380,” tuturnua.

Lanjutnya, keempat indeks pembangunan manusia atau IPM 2020 meningkat menjadi 71,93 dari sebelumnya 71,66 pada 2019. Angka ini masih dibawah IPM nasional tahun 2019 dan 2020 sebesar 71,92 dan 71,94.

“Kelima, laju pertumbuhan ekonomi tahun 2019 dan 2020 adalah 6,91 persen dan minus 0,70 persen,” papar Wahyu.

Menurutnya, angka ini lebih baik dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019 sebesar 5,02 persen dan tahun 2020 minus 2,070 persen.

“Kemudian, keenam untuk tingkat implasi tahun 2020 adalah 2,04 persen lebih tinggi dari pada implasi nasional 1,68 persen,” ujarnya.

Untuk itu kata dia, diharapkan DPRD dan para pemangku kebijakan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini terutama didalam melaksanakan fungsi anggaran legislasi dan fungsi pengawasan.

“Kami juga mengingatkan agar pemerintah provinsi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” harap Wahyu.

Ia juga menginformasikan bahwa, sampai semester dua 2020 Pemprov Sulsel telah menindaklanjuti 70,88 persen atau 1139 dari 1607 rekomendasi yang diberikan BPK. Dimana, sisa rekomendasi yang masih dalam tahap tindak lanjut sebanyak 468 rekomendasi atau 29,12 persen.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yg terus mengalami peningkatan presentasi tindak lanjut dari tahun ke tahun,” bebernya.

Menurutnya, diawal dirinya masuk ke BPK sulsel tahun 2018 tindak lanjut provinsi tidak mencapai 60 persen, terus dari semester ke semester terus meningkat dan semester terakhir semester 2 tahun 2020 sudah mencapai 70,80 persen.

“Ini menunjukkan bahwa ada itikad yg baik, ada usaha yang sungguh2 dari pemerintah provinsi sulawesi selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi2 BPK dari tahun tahun sebelumnya,” tandasnya.

Terkakhir, ia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Sulsel dan Plt gubernur Sulsel beserta jajarannya yang telah turut mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akutanbel meskipun pada tahun 2020 opininya turun dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Tapi menurut saya hal ini perlu menjadi perhatian, perlu menjadi cambuk bagi Pemerintah Sulawesi Selatan untuk terus bisa memperbaiki dan menjaga yang sudah baik dan memperbaiki yang belum baik, sehingga mudah-mudahan di tahun 2021 atau tahun-tahun berikutnya opininya bisa naik menjadi opini WTP,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *