INFOKINI.ID, GOWA – Adanya pihak OSIS yang membuka jasa pendaftaran online penerimaan peserta didik baru (PPDB), mendapat tanggapan dari Kepala SMA Negeri 2 Gowa, Tarmo.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan OSIS tersebut tidak dibenarkan, apalagi tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Dirinya pun sudah memerintahkan untuk dibubarkan.
“Saya sudah panggil ketua panitianya dan menyuruh membubarkan kegiatan pendaftaran online itu meski dengan alasan hanya untuk membantu adek-adek mereka. Larangan itu sudah jelas dan ada dalam juknis PPDB bahwa tidak dibenarkan adanya pendaftaran online yang diorganisir baik itu oleh pihak sekolah terlebih Osis. Jadi sangat dilarang,” kata Tarmo, Senin (14/6/2021).
Dikatakannya, sebelum proses pendaftaran online dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke desa dan kelurahan di Bajeng terkait proses PPDB ini.
Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa pendaftaran online hanya dilakukan secara mandiri oleh para calon siswa dengan menggunakan handphone androidnya. baik dibantu oleh teman maupun orangtuanya ataupun melalui layanan jasa internet di warnet. “Tapi tidak melalui pihak sekolah tujuan, termasuk dilakukan terkoordinir oleh Osis,” jelasnya.
Diberitakan INFOKINI.ID sebelumnya, Polsek Bajeng Gowa membubarkan pendaftaran online peserta didik di Kecamatan Bajeng.
Polsek Bajeng dipimpin Kanit Intelkam, AIPTU Sahabuddin, membubarkan pendaftaran online karena menimbulkan kerumunan.
Selain karena tak mengantongi izin dari pihak sekolah, juga karena menyebabkan kerumunan dan mengabaikan prokes.
Kapolsek Bajeng, Iptu Sunardi, saat ditemui mengatakan kegiatan tersebut dibubarkan karena dinilai telah ilegal. “Tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada kepolisian setempat,” kata Kapolsek.
Pihak OSIS SMAN 2 Gowa melalui Ketua Panitia Penyelenggara, Mujahid A mengatakan, dibukanya jasa ini karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum paham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan link PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Sementara itu Sekdakab Gowa Kamsinah menegaskan bahwa jasa yang dibuka oleh masyarakat untuk proses pendaftaran online tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat. Tetapi yang perlu diperhatikan dari proses tersebut adalah kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes).
“Silahkan masyarakat membantu proses pendaftaran online tersebut. Tetapi yang penting diperhatikan bahwa semua proses tersebur tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Melandainya kasus penyebaran covid di Kabupaten Gowa tidak boleh membuat lengah masyarakat. Kita tetap harus menjaga kondisi ini tetap terkendali,” tegas Kamsinah, Senin (14/6/2021).
















