Warning UKM Tinggi Moncong, Adnan Boyong Dandim dan Kapolres Gowa

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Menjadi salah satu destinasi wisata di Kabupaten Gowa, membuat Kecamatan Tinggi Moncong menjadi salah satu daerah rawan terhadap penyebaran Covid-19. Tak hanya masyarakat, para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ada di Tinggi Moncong, wajib waspada terhadap pengunjung. Warning ini diungkapkan Bupati Gowa, Adnan, Purichta Ichsan, yang datang ke Malino bersama Dandim 1409/Gowa, Letkol Arh Muh Suaib, dan Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, Kamis (16/7/2020). Bupati termuda ini juga menegaskan, terkait penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Pemkab Gowa telah menyerahkan ranperda terkait penerapan displin ini. Adnan memastikan bahwa awal Agustus Perda ini akan segera dijalankan secara massif di wilayah Kabupaten Gowa. “Pemkab sudah keluarkan aturan untuk wajib patuhi protokol kesehatan. Perda tentang wajib protokol kesehatan sementara diproses dan saat disahkan, maka yang melanggar akan mendapatkan dua konsekuensi, yaitu sanksi dan denda. Saat ini di Gowa 600 lebih positif Corona. Itu menjadi alasan untuk menerapkan perda ini di Gowa. Dan untuk pelaku usaham, jika melanggar akan diberikan peringatan pertama dan usahanya tutup selama sebulan. Selanjutnya jika masih melanggar, menyusul peringatan kedua dan usahanya ditutup 3 bulan. Terakhir, kika masih melanggar maka peringatan ketiga akan disertai pencabutan izin usaha. 706 ribu masyarakat Gowa harus diselamatkan. Saya tidak perduli mau dibenci warga karena menerapkan disiplin ini. Perda ini kita buat untuk menyelamatkan warga Gowa,” tegas Adnan, yang mengaku jika alasan perda ini diterbitkan, karena mengacu dari kondisi Jerman yang angka penularannya turun hingga 50 persen dengan disiplin terhadap prokes, salah satunya menggunakan masker.

Selain masyarakat, pemilik usaha dan karyawannya juga mesti waspada dan tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya, diantaranya menggunakan masker, mengatur jarak, dan menyiapkan sarana cuci tangan. “Jika kita disiplin dan tetap mematuhi protokol kesehatan, maka Insya Allah penyebaran bisa kita hindari,” ujarnya. Adnan juga berharap sinergitas dan kerjasama dari sleuruh masyarakat. “Bagi pengusaha rumah makan, diharapkan memperhatikan sirkulasi udara. Karena resiko penularan di ruangan terbuka jauh lebih rendah dari ruangan tertutup. Mengatur jarak dalam ruangan usaha, seperti restoran juga harus dilakukan. Kalau alasan kurang pemasukan, mana kita pilih terkena virus ini atau kita sama-sama saling menjaga dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sosialisasi penerapan disiplin Prokes yang dilakukan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kepada masyarakat dan pelaku UKM di Tinggi Moncong.(Foto:ist)

Menurut Adnan, pengunjung Malino 95 persen bukan berasal dari masyarakat Gowa. Menurutnya, Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah penyebar virus yang harus diwaspadai. Karena dilihat sehat dan baik-baik saja. Padahal justru menjadi pembawa virus. “Siapa yang berani menjamin tidak tertular virus. Olehnya, mari kita terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. Kami akan datang kembali dengan tim terpadu dalam disiplin penerapan protokol kesehatan. Kita berharap semoga status sebagai zona hijau ini bisa dipertahankan oleh Tinggi Moncong,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *