Ini 5 Hal yang Dipertanyakan Pemprov Sulsel Terkait Ranperda Bantuan Hukum

Suasana rapat paripura di DPRD Sulsel, Senin (28/6/2021). (Saddam)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan rapat paripurna tentang pendapat Gubernur Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Rapat Paripuran dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Sulsel, Muzayyin Arif, didampingi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, dan Wakil Ketua II, Darmawangsah Muin, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Mewakili Gubernur Sulsel, Abdul Hayat menuturkan, dalam pasal 19 ayat 1 mengatur bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.

“Selanjutnya pada ayat 2 pasal 19 mengatur penyelenggaraan hukum diatur dengan peraturan daerah,” jelas Hayat, di lantai 3 Kantor DPRD Sulsel, Senin (28/6/2021).

Hayat mengatakan bahwa, ketentuan pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tersebut sesungguhnya memberikan pilihan bagi daerah untuk dapat menganggarkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Dengan terlebih dahulu membentuk perda dan pada hari ini kita bahas sesuai tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Menurutnya, dalam setiap penyusunan ranperda tentu saja ada pertimbangan dan kajian ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat dan solusinya serta hal hal terkait dengan urgensi pembentukan suatu perda.

Untuk itu kata dia, sehubungun dengan hal tersebut, maka pihaknya perlu mendapatkan penjelasan tambahan dari dewan yg terhormat selaku inisiator antara lain.

Pertama, dari aspek pembentukan perda juga dipastikan pada peraturan pemerintah daerah terkait dengan substansi yang akan diatur dalam perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini.

“Bagaimana evaluasi terhadap UU 23 Nomor 14 tentang pemerintahan daerah khususnya dalam perda putusan pemerintah daerah yang jadi kewenangan pemerintah provinsi yang diatur dalam perda tersebut,” tutur Hayat.

Kedua, setiap perda sebagai kebijakan daerah tentunya memiliki dampak terhadap pembangunan daerah, pemprov meyakini bahwa ranperda ini telah melalui kajian mengenai dampak pelaksanaannya terhadap kemampuan keungan daerah provinsi Sulsel.

“Sebagaimana gambaran hal tersebut termasuk bagaimana cara pengaturan bentuk penganggaran untuk kegiatan ini nantinya, bagaimana pula standar biaya yang akan digunakan untuk penganggarannnya,” bebernya.

Lanjutnya yang ketiga, penyelanggaraan bantuan hukum bagi masyarakt miskin di Sulsel dalam rangka prakteknya telah dilaksankan oleh pihak yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel serta beberapa kabupaten dan kota.

Sebagaimana realisasi perda ini dengan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang telah dilaksanakan instansi tersebut.

“Bagaimana dengan kemudian terjadinya double belanja atau pembayaran jasa atas bantuan hukum diberikan kepada orang dengan kasus yang sama, apa langkah preventif yang diatur dalam ranperda untuk mencegah hal tersebut,” ujar Hayat.

Kemudian kempat, dalam kasus atau perkara apa saja dapat dijangkau untuk memberi bantuan hukum berdasarkan perda ini nantinya, apakah dalam pengaturannya memungkinakan praktek memberikan bantuan hukum bagi pihak penggugat dan pihak tergugat dalam suatu perkara misalnya.

“Hal-hal seperti inilah dalam pelaksanaan perda nantinya sudah harus ada pengaturannya dalam perda ini,” tegasnya.

Selanjutnya kelima, pemerintah provinsi yang nantinya melaksanakan perda ini berharap agar sasaran dan arah jangkauan aturan dalam perda dapat memberikan penjelasan dalam pelaksanaannya.

“Antara lain terkait kinerja masyarakat penerima bantuan hukum yang dapat memberikan layanan pada perkara dan tingkatan pra peradilan apa saja yang dapat diberikan bantuan hukum. Bagaimana gambaran pengaturan hal tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *