Makassar Perpanjang PPKM Hingga 20 Juli, Mal -Warung Tutup Pukul 17.00 Wita

Dokumentasi: Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM berlaku di pusat perbelanjaan atau mal hingga warung kopi (warkop) di Kota Makassar dan hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita. Aturan tersebut berlaku selama 14 hari, mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.

PPKM tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesvangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional hanya sampai dengan pukul 17.00 Wita, dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat,” begitu isi surat edaran yang ditandatangani Walikota Danny.

Kebijakan ini juga berlaku untuk kegiatan makan minum di tempat umum, baik itu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di semua lokasi dalam wilayah kota Makassar.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 Wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan ‘Danny’ Pomanto mengungkapkan permintaan maaf terkait penutupan sementara rumah ibadah di masa PPKM Mikro.

Danny mengaku sejujurnya tak senang dengan itu, namun terpaksa harus dilakukan karena perintah Negara dalam rangka penanganan penularan COVID-19.

“Seluruh umat beragama yang saya hormati, sebagai Pemda (Pemkot Makassar) yang harus ikut perintah Undang Undang dan peraturan berlaku dan pusat, kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun,” kata Danny Pomanto, di rumah pribadinya, Jalan Amirullah, Selasa (6/7/2021).

“Tapi perintah dari pada ini memberikan saya ruang, bahwa jika di wilayah itu, kata wilayah bukan lagi kota. Peraturan ini instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021. Itu mengatakan bahwa untuk Kabupaten zona orange, nah kita kena di sini, dan zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu,” sambung dia.

Danny belum bisa mengambil keputusan sampai kapan penutupan rumah ibadah sementara akan dilakukan. Namun pihaknya akan menurunkan segera tim detektor COVID-19 untuk melakukan screening awal, demi menentukan status wilayah di tingkat RT/RW di Makassar.

“Saya akan turunkan detektor dalam minggu ini, untuk beri penilaian untuk status masing-masing RT. Apakah RT hijau, kuning, orange, merah atau hitam,” jelasnya.

Menurutnya, jika status RT itu orange, merah, apalagi hitam, maka tentunya akan ditutup sementara.

Akan tetapi kalau RT tersebut statusnya kuning dan hijau, maka tempat ibadah itu akan dibuka kembali.

“Jadi mohon kesabarannya, karena ini aturan, saya juga harus menjawab dengan aturan,” tuturnya.

“Jadi tidak usah panik, saya sendiri tidak senang dengan kondisi seperti ini, saya tidak senang, tidak bahagia, tapi harus kita lakukan, karena jadi perintah negara. Sabarki, InsyaAllah akan kita turunkan detektor. Pertama nilai dulu supaya bisa diterapkan terukur terkendali, detail tepat, sasaran dan presisi, sehingga semua bisa betul-betul presisi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *