Sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Wahid: Demi Terwujud Hak Konstitusional Warga

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali digelar para legislator DPRD Kota Makassar. Salah satunya Abdul Wahid yang merupakan anggota DPRD Kota Makassar dari daerah pemilihan (Dapil) III Fraksi PPP.

Pada kesempatan kali ini dirinya melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Sosialisasi perda yang bertempat di Hotel Dalton Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya pada Minggu (27/6/2021), dihadiri sejumlah warga dan tokoh masyarakat yang terdiri dari perwakilan RT dan sekitar untuk dibina dan diberikan pemahaman tentang pentingnya bantuan hikum.

Sosper kali ini menghadirkan pemateri mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar Umar dan mantan Sekretaris Dewan Syarifuddin Machmud.

Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum demi mendapat akses keadilan.

Abdul Wahid mengatakan sesuai fungsi legislasi salah satunya sosper tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Dan demi terwujudnya hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Wahid juga menyebutkan pentingnya sosper kali ini. Ia mengharapkan yang hadir pada sosper kali ini dapat memehami dan membantu mensosialisasikan kembali di masyarakat.

Melalui Perda ini menjamin bantuan hukum yang dapat di maamfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan mewujudkan peradilan yang efektif efesien dan dapat di pertanggung jawabkan.

Sementara itu Umar menjelaskan penyelenggaraan bantuan hukum yang mengacu pada Perda Nomor 5/2019 itu ditujukan bagi masyarakat tidak mampu. Dengan syarat perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai identitas kependudukan sah di kota Makassar dan kondisi sosial ekonominya dapat dikategorikan miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.

Dengan meyerahkan bukti dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa.

Ia juga menegaskan bantuan hukum ini gratis. Oleh karena itu agar masyarakat tidak takut ketika sedang bermasalah hukum.

“Tidak usah takut untuk melapor, nanti bisa dilindungi dengan bantuan hukum dari LBH yang telah bekerjasama” ungkap Umar.

Dalam sesi terakhir yaitu diskusi yang semakin menarik, beberapa warga yang hadir menyampaikan beberapa pertanyaan, persoalan tentang menjadi korban penganiayaan dan korban penipuan di tempat kerja ataupun kekerasan di dalam keluarga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *