INFOKINI.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan kembali melaksanakan pembahasan naskah tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kode etik dan peraturan tata beracara DPRD Sulsel.
Ketua Pansus Ranperda tentang kode kode etik DPRD dan peraturan tata beracara, Andi Muhammad Irfan AB menuturkan bahwa, ada beberapa poin yang nantinya akan dimasukkan dalam naskah tersebut.
Menurutnya, hal itu sesuai masukan dari sejumlah anggota pansus. Misalnya soal perjalanan dinas bagi anggota dewan, bermedia sosial, kehadiran, menggunakan masker, dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN).
“Inilah yang kami akan tindaklanjuti bersama tim pakar DPRD Sulsel,” kata Irfan, usai rapat pansus di Lantai 7, Tower DPRD, Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Rabu (4/8/2021).
Irfan AB menuturkan bahwa, yang menarik dalam pembahasan tersebut, yakni terkait dengan persoalan perjalanan dinas bagi anggota dewan.
“Nanti akan diatur soal etika bagi anggota dewan tidak boleh membawa keluarga kalau perjalanan dinas. Hal itu bisa dilakukan sepanjang tidak menggunakan uang negara,” kata legislator Fraksi PAN DPRD Sulsel ini.
Bahkan kata dia, terkait dengan bermedia sosial, para anggota legislator Sulsel akan diatur bagaimana cara berprilaku menggunakan sosial yang baik.
“Media sosial merupakan ruang publik. Sehingga akan kami atur sebagaimana karakter sebagai anggota dewan dalam bijak menggunakan sosial media,” tegasnya.
Anggota Pansus Kode Etik DPRD Sulsel, Haidar Majid menyoroti, poin bermedia sosial yang akan dimasukkan dalam naskah ini. Karena agak susah dibedakan urusan personal dan sebagai anggota DPRD.
“Saya khawatir dengan dimasukkannya media sosial dalam kode etik dapat mengintervensi privasi seseorang. Ini butuh pembahasan lebih mendalam,” tutur Haidar.
















