INFOKINI.ID, GOWA– KPUD Kabupaten Gowa menggelar rapat kordinasi mekanisme pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa Tahun 2020, Jumat (21/8/2020) di Hotel Santika Makassar. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPUD Gowa, Muhtar Muis, Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola, Ketua Bawaslu Gowa, Syamsuar Saleh, Komisioner KPUD Gowa Divisi Teknis, Dr Muh Basir, Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni, Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto, Sekretaris KPUD Gowa, Lukman, serta para Ketua Partai Politik/LO di Kabupaten Gowa.
Dalam kesempatan itu, Muktar Muis menyampaikan bahwa rakor ini sangat penting bagi partai politik yang akan mengusung calon dalam Pilkada Gowa Tahun 2020 karena sebagai acuan bagi para parpol/LO maupun dari tim bakal calon agar lebih mudah mempersiapkan jenis-jenis dokumen, formulir dan format-formatnya yang dibutuhkan saat masa pendaftaran nantinya. Muktar juga mengatakan, Kabupaten Gowa merupakan salah satu kabupaten yang mengalami penundaan sekitar 3 bulan untuk proses pilkada. Dan karena kondisi penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi, maka kondisi new normal disesuaikan dengan protokol kesehatan, sesuai yang diatur oleh PKPU. Dalam rakor ini juga dikoordinasikan sejumlah aturan perubahan pada PKPU Nomor 1 tahun 2020, terkait pencalonan.

“Terkait pilkada di tengah pandemi ini, KPUD telah melakukan rakor dengan IDI, Himpunan Psikologi Indonesia dan BNNP Sulsel. Untuk pemeriksaan kesehatan paslon, IDI yang akan menunjuk rumah sakit type A rujukan untuk pemeriksaan sekaligus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani. Sementara untuk psikologi dilakukan oleh Himpunan Psikologi Indonesia dan pemeriksaan narkoba dilakukan oleh BNNP Sulsel. Pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 4 hingga 12 September 2020. Dan penyampaian hasil 11 hingga 12 September. Kita harapkan paslon mempersiapkan semua dan mengikuti petunjuk pemeriksaan, agar tidak ada kendala,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Juanto saat hadir menyampaikan tentang pengawasan terjadinya politik uang, netralitas ASN dan protokoler penanganan Covid-19 sebagai fokus pengawasan. “Parpol dalam melakukan tahapan kampanye agar tidak terlibat terutama untuk bantuan sosial yang ditunggangi politik uang. Dan pelibatan ASN, mengacu terhadap indeks kerawanan pemilu untuk Gowa berada pada urutan ke 9, yang salah satunya adalah aspek netralitas ASN. Saat pemilu lalu, ada 6 orang yang dinyatakan terlibat. Dan yang tidak kalah penting adalah penerapan disiplin protokol kesehatan dalam kampanye,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola, hadir untuk menekankan protokol pengamanan dalam pendaftaran paslon. Menurut Boy, situasi umum kamtibmas di wilayah Gowa saat ini dalam keadaan aman dan kondusif berkat dukungan dan sinergitas semua pihak serta seluruh lapisan masyarakat yang menjaga tahapan keamanan pilkada sampai selesai. Meskipun diakuinya, rata-rata terjadi 4 sampai 5 kali kasus kriminal seperti pencurian, perkelahian hingga pelecahan seksual setiap harinya.
“Terkait pengamanan saat pendaftaran calon, pihak kepolisian telah melakukan deteksi, mapping, identifikasi potensi kerawanan setiap tahapan dan dalam pencalonan. Pada intinya Polres/TNI tidak berpikiran aman-aman saja. Tetapi terus bersinergi dengan semua unsur dan tetap mengoptimalkan pengamanan. Cara bertindak dalam pengamanan, normatifnya dibagi menjadi 3, yaitu ring 1 berada di dalam ruangan, ring 2 berada di halaman kantor KPUD dan ring 3 berada di jalur/rute untuk mengantisipasi gangguan berdasarkan hasil mapping kerawanan. Untuk Gowa tidak termasuk daerah rawan, hanya geografisnya memang ada beberapa wilayah yang jauh dari jangkauan,” jelas Boy, seraya mengingatkan bahwa target 77 persen untuk partisipasi masyarakat di tengah pandemi ini, membutuhkan kerja keras dan kerjasama dari seluruh pihak. Boy juga mengingatkan KPUD Gowa untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pada setiap tahapan atau kegiatan baik tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten.
Terkait materi tahapan pencalonan berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2020, Komisioner KPU Gowa Divisi Teknis, Muh Basir menyampaikan dalam paparannya. Selain menyinggung protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Basir menyebutkan sejumlah tahapan persyaratan pendaftaran pencalonan, yaitu wajib pakai masker, dokumen dibungkus dengan plastik, membatasi jumlah org dalam ruangan, membawa ATK masing-masing. Untuk formulir syarat pendaftaran pencalonan, terdiri dari Formulir model B-KWK parpol dan Formulir model B1-KWK parpol.
Basirpun juga memaparkan dokumen syarat pencalonan, yang terdiri dari sejumlah lampiran, yaitu naskah visi, misi dan program, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat/prov tentang pengurusan parpol tingkat kabupaten dan anggaran dasar serta ART, surat keterangan tidak terpidana dari PN, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari PN, SKCK, bagi pemakai narkoba atau mantan pemakai narkoba, SKCK dilengkapi dengan surat keterangan dokter yang merawat pemakai, surat tanda penyerahan LHKPN, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang dari PN, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dari pengadilan niaga/pengadilan tinggi, Kartu NPWP, tanda terima penyampaian SPT pajak tahunan 5 tahun terakhir,
tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, surat pengunduran diri mulai dari DPR sampai kepala desa, dan SK pemberhentian dari pejabat berwenang.(*)
