INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemkot diminta tak represif. Dewan menilai perlu mempertimbangkan banyak aspek sebelum sampai ke sana. Namun pemkot berdalih, Barcode bandel. Sudah empat kali melanggar PPKM.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga mengatakan, ada aspek sosial yang harus ditimbang sebelum penyegelan dilakukan. Aspek sosial itu adalah kepentingan para pekerja.
“Jika Barcode ditutup mereka akan dibawa ke mana? Inikan harus dipikirkan,” ucapnya.
Ia menyarankan agar tindakan represif diawali dengan pembinaan.
“Kalau kita menindaki sebuah pelanggar tentu kita harus membina dulu. Kita berikan dulu peringatan satu dua kali lalu kita tindaki. Kalau sampai tiga kali diberikan kebijakan namun tidak diindahkan baru pencabutan izin usaha,” ujar Syamsuddin.
Syamsuddin berpendapat, pertimbangan sosialnya adalah perlu dipikirkan nasib karyawan yang bekerja di sana. Jika izin usahanya dicabut, berapa banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan.
“Kalau seenaknya kita mencabut izinnya, perlu kita ingat ada aspek sosial yang harus kita pikirkan. Bagaimana nasib karyawannya. Mengambil keputusan itu harus bijaksana dan arif jangan pemerintah semena-mena untuk memutuskan mencabut izin,” terang politisi Perindo ini.
Penulis masalah sosial dan ekonomi, Arfandi Ibrahim menilai pemkot dan DPRD memiliki perspektif berbeda dalam masalah ini. Bagi pemkot tindakan penyegelan sudah tepat. Ini dianggap standar pendekatan yang terukur.
“Dari sudut pandang ini saya kira tidak salah tindakan pemkot,” ungkapnya Sabtu (23/10/2021).
Tapi perspektif DPRD juga ada benarnya.
“Tak bisa dipungkiri bahwa masalah sosialnya sensitif. Pengangguran jadi problem paling riskan sekarang. Kalau disegel artinya ada orang yang bakal kehilangan pekerjaan,” paparnya.
Arfandi melihat dalam banyak persoalan sosial di masyarakat, pengangguran 40% memberi efek paling kuat. Karena itu semakin tinggi pengangguran semakin tinggi pula risiko sosial.
“Kejahatan kejahatan jalanan itu kan muncul karena efek sosial itu. Tapi jangan karena ini lalu aturan jadi lemah,” katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan, ada dua THM yang terancam akan ditutup. Salah satunya Barcode Cafe Launge and Bar yang berada di jalan Amanagappa.
Barcode sudah berkali-kali kedapatan melakukan pelanggaran jam operasional di masa PPKM. Aturannya, di masa pandemi THM hanya bisa buka hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam.
“Kerena sudah dua kali kedapatan melakukan pelanggaran. Sementara ini masih dalam proses pengajuan (penutupan),” terangnya, Jumat (22/10/2021).
Iqbal mengatakan, selain Barcode masih ada satu THM lagi terancam ditutup. Namun ia belum bersedia membocorkan satu THM itu. (*)
















