Pencerahan Qalbu, Adnan Tegaskan Dua Hal ini

Pencerahan Qalbu lingkup Pemkab Gowa, secara virtual, Jumat (4/9/2020)

INFOKINI.ID, GOWA– Dua hal penting yang menjadi penekanan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam pencerahan qalbu Jumat Ibadah yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (4/9/2020). Adnan menegasi ASN untuk tidak ikut berpilkada. Apalagi dalam beberapa hari ke depan menurutnya tahapan pilkada akan dimulai. “Saya meminta semua yang berstatus ASN, tidak ada yang ikut berpilkada, karena pendaftaran calon di mulai hari ini hingga 8 September mendatang,” ungkapnya.

Adnan juga menekankan perda masker yang telah ketok palu di DPRD. “Semua masyarakat Gowa diharapkan disiplin menggunakan masker, karena wabah belum berakhir. Beberapa hari terakhir ini, kasus konfirmasi covid 19 di Indonesia meningkat sangat drastis yakni 3600-an kasus. Kita telah memiliki perda wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan. Saya meminta peserta jumat ibadah bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk disiplin,” katanya.

Adnan juga menegaskan pemberlakukan sanksi yang sudah diatur dalam perda untuk dijalankan. Pada perda wajib masker ini menurutnya, telah mengatur dua jenis sanksi, yakni sanksi sosial dan denda uang, jika sanksi sosial tidak disanggupi. “Sanksi sosial seperti push up, jalan jongkok, membersihkan dan kegiatan sosial lainnya. Jika itu tidak mau dia lakukan, maka ada denda administratif,” jelas orang nomor satu di Gowa itu.

Ke depan kata Adnan, pihaknya bersama jajaran TNI Polri akan membentuk 2 tim dalam melakukan pendisiplinan perda, yakni tim satu akan mendisiplinkan masyarakat jika ditemui tidak menggunakan masker dan tim lainnya akan berkeliling mengunjungi tempat usaha agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Adnanpun membeberkan mengenai kebijakan fasih membaca Al Quran bagi ASN yang beragama Islam, saat melakukan promosi jabatan. Menurutnya ada atau tidaknya kebijakan tersebut, bagi muslim wajib membaca Al Quran. “Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih Al Quran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim dan sebagai pengingat bagi kita semua,” jelas Adnan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *