INFOKINI.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah regional di setiap Kabupaten dan Kota.
Ketua Pansus DPRD Sulsel Andi Sugiarti Mangun Karim mengatakan, Ranperda ini bertujuan untuk mencapai target pemerintah pusat terkait sasaran 70 persen penanganan sampah di 2025.
Menurut Andi Sugiarti, pembentukan Perda tentang pengelolaan sampah regional di setiap Kabupaten dan Kota juga sebagai upaya mencapai target nasional.
“Kalau kita tidak mengambil peran disini, kebijakan secara nasional yang menginginkan 70 persen sampah tertangani, tidak akan bisa kita dapat,” jelasnya, Kamis (5/1/2022).
Andi Sugiarti juga mengungkapkan bahwa, ranperda ini nantinya akan mengatur tentang kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait pengelolaan sampah dan mengatur partisipasi untuk merubah perilaku masyarakat dalam persoalan sampah.
Selain itu kata dia, Perda ini membuka ruang di suatu wilayah yang mengharuskan ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional.
“Termasuk juga dengan pengelolaannya, dan ada Bab yang mengatur tentang kewenangan pemerintah provinsi terkait pengelolaan sampah, tapi ini belum final dan masih akan berproses,” kata Legislator Fraksi PPP Sulsel ini.
Lanjutnya, pansus juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait di Pemerintah Kabupaten dan Kota, 11 Januari 2022 nanti.
RDP ini nantinya, kata dia, untuk menyerap masukan maupun kendala setiap kabupaten kota dalam pengelolaan sampah, termasuk koordinasi antar daerah.
“Jadi, kita ingin tahu apa kendala mereka di lapangan, kita tidak ingin masuk di kewenangan kabupaten dan kota, kita hanya ingin tahu bagaimana koordinasi kabupaten kota (terkait pengelolaan sampah),” ujarnya.
Selain itu, kata Ketua Partai PPP Kabupaten Bulukumba ini, RDP bersama Pemda nantinya untuk menghindari terjadinya tumpang tindih Perda antara provinsi dan kabupaten kota.
“Kita ingin mensinkronkan Perda-Perda yang ada di sana, kalau kita bicara TPA Regional, itu sudah tanggung jawab provinsi. TPA Regional kita sediakan untuk menampung beberapa kabupaten kota, ” tutupnya.
















