INFOKINI.ID, GOWA – Pembayaran ganti rugi atas lahan warga untuk pembangunan Bendungan Jenelata, telah dilakukan pada tahap pertama.
Sebanyak 392 bidang dengan jumlah anggaran senilai Rp162 miliar telah diterima sebanyak 282 orang. Pembayaran masih terus akan berlangsung hingga target 2.991 bidang tanah sesuai peninjauan awal yang dilakukan.
Pihak Kejari Gowa yang memberikan pendampingan untuk proses pembangunan Bendungan Jenelata ini, menegaskan tak main-main terhadap mafia tanah dan yang ingin bermain-main di proses pembangunan Bendungan Jenelata.
Sikap tegas ini disampaikan Kajari Gowa, Yeni Andriani, Kamis (3/2/2022) saat jumlah pers di kantornya.
Yeni menegaskan bahwa sikap tegas akan diambil oleh Kejari untuk memberantas mafia tanah, khususnya di proyek pembangunan ini. Terlebih proyek strategis nasional ini akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat di tiga kabupaten, yaitu Takalar Jeneponto, dan Gowa.
“Kejaksaan Agung sudah keluarkan keputusan, tentang mafia tanah. Olehnya kami akan lakukan pengawasan terkait pembayaran. Apabila kami temukan dari laporan masyarakat, atau menguntungkan pihak pribadi,” jelas Yeni, seraya menjabarkan bahwa untuk menindaki mafia tanah pihaknya berkoordinasi secara intensi kepada BPN, serta sejumlah perangkat terkait lainnya, seperti camat dan lurah.
Pelibatan Kejari, jelas Yeni, pada proses pembayaran ganti rugi lahan ini, semata-mata untuk melakukan pendampingan sesuai yang dicantumkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK). SKK dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa.
“Kami bekerja sesuai SKK yang dikeluarkan BPN Gowa yang meminta pendampingan dari kami, terkait pembayaran ganti rugi lahan. Kami ikut mendampingi selaku jaksa pengacara negara. Kami bertindak dan memberikan pendampingan pun sesuai yang tertera dalam SKK,” ujar Yeni.
Di kesempatan yang sama, Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili mengatakan, kerjasama BPN dengan “Kejari adalah sifatnya pendampingan dan segala sesuai yang dilaksanakan, kami koordinasikan ke Kejari. Karena dari sisi aspek hukum nantinya,” katanya.
Asmain mengakui bahwa sesuai aturan terbaru, pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi diprioritaskan pada lahan yang dikelola warga minimal 20 tahun ke atas.
“Memang berdasarkan aturan, lahan di atas 20 tahun dan dengan berkas persyaratan lengkap yang dibayarkan terlebih dahulu. Jumlahnya sekitar 392 bidang dari 282 pemilik. Artinya ada yang memiliki lebih dari satu bidang lahan. Sementara lainnya sekitar 108, belum dibayarkan dari target 500 bidang ini. Alasannya beragam, mulai dari berkas yang belum lengkap, kesalahan nama yang tercantum, belum lengkap tanda tangan lurah ataupun camat, dan lain lagi. Sehingga bukan tidak terbayarkan. Tapi belum terbayar,” jelas Asmain.
Dari pihak BBWS Pompengan, Pelaksanaan Teknik PPK Bendungan BBWS Pompengan Halimah, mengatakan pembayaran masih akan dilakukan sesuai tahapan. Kajari Gowa Yeni Andriani, serta sejumlah pihak terkait lainnya, kantor Kejari Gowa.
Halimah mengaku, bahwa pembayaran tahap 1 yang diperkirakan akan diselesaikan sebanyak 500 bidang hanya dilakukan pada 282 bidang saja. Hal ini disebabkan beberapa hal diantaranya berkas yang masih belum lengkap.
“Masih ada sekitar 108 bidang yang belum kita bayarkan. Karena sejumlah persyaratan yang belum lengkap dan alasan lainnya,” jelasnya.
Halimah mengakui bahwa pihaknya akan kembali melakukan pembayaran untuk target 1.500 bidang lahan di tahap kedua ini.
“Kita masih akan targetkan sekitar 1.500. Dan proses ini akan terus berlangsung hingga 2024. Jadi masyarakat yang belum dibayarkan, akan mendapatkan ganti rugi, sepanjang semua sesuai aturan dan syarat terpenuhi,” ujarnya.
















