INFOKINI.ID, MAKASSAR – Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 di Hotel Claro, Jumat (11/9/2020).
Saat itu, Wagub menekankan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel komitmen terhadap program yang direncanakan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat menengah kebawah.
Wagub mengakui, APBD Sulsel sangat terbatas sehingga harus bisa digunakan semaksimal mungkin sesuai visi-misi. “APBD kita ini sangat terbatas. Segala kebijakan harus menempatkan hati kecil, bahwa yang dibuat ini untuk masyarakat menengah ke bawah. Dan tidak keluar dari visi-misi yang telah dicanangkan,” jelas Andi Sudirman.
Andi Sudirman juga meminta Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel seleksi dalam mengurangi program kegiatan. Pengurangan ini, katanya, agar lebih mudah dikontrol dan tepat sasaran.
“Bappelitbangda harus mengurangi program kegiatan dari 2 ribu menjadi 500 program agar lebih mudah dikontrol, lebih fokus program dan efisiensi keuangan,” kata Andi Sudirman.
Wagub mengaku salah satu fokus perhatian Pemprov Sulsel adalah melanjutkan atau perbaikan bendung maupun irigasi yang sempat terhenti pembangunannya.
“Program yang dicanangkan Pemprov Sulsel diantaranya, hilirisasi pertanian, infrastruktur jalan, bendung dan saluran irigasi, ini tentu terus menjadi perhatian agar bisa segera diselesaikan,” tuturnya.
Orang nomor dua di Sulsel ini menambahkan ini sesuai visi misi Sulsel yakni Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkarakter.
“Sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yakni “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkarakter”. Yang terbagi pada 6 tema yakni Reformasi Birokrasi; Sulsel Terkoneksi; Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru; Sulsel Berkarakter; Daya Saing Produk Sumberdaya Alam; Perempuan, Anak dan Kaum Milenial,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel Junaedi mengatakan penyusunan Perubahan RPJMD ini diawali dengan telah dilaksanakan orientasi.
“Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Pasal 48 ayat (2) bahwa dalam penyusunan Perubahan Rancangan Awal RPJMD perlu dilaksanakan Forum Konsultasi Publik,” jelas Junaedi.
Dikatakannya, hasil dalam forum konsultasi publik ini nantinya akan diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
“Hasil dalam forum konsultasi publik ini nantinya akan diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut dan kemudian menjadi persetujuan bersama,” jelasnya. (*)
















