Melalui Bimtek, DPRD Sulsel Perkuat Produk Hukum

Foto besama usai pembukaan Bimtek Anggota DPRD Sulsel, di Hotel Claro Makassar, Sabtu (26/02/2022). DOK-SADDAM

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek), di Hotel Claro Makassar, Sabtu (26/02/2022).

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsa Muin mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan DPRD. Dimana, dalam satu tahun itu tiga kali Bimtek dan ini pertama di tahun 2022.

Bimtek yang berlangsung 26 hingga 28 Februari 2020 ini bertujuan mempertajam kegiatan-kegiatan dari DPRD, karena banyak aturan-aturan yang bakal berubah.

“Jadi, kita mau dengar langsung dari direktur perundang-undangan atau produk hukum daerah apa-apa saja yg berubah dan apa-apa saja yang kita harus disesuaikan di daerah,” jelasnya, Sabtu (26/2/2022) malam.

Legislator fraksi Gerindra Sulsel ini mengungkapkan bahwa, pemateri sudah menjelaskan beberapa, tentu kita akan konsultasikan ulang lagi memastikan itu.

“Jadi kalau ada misalnya yang perlu dibicarakan disini kemudian, kalau masih dibutuhkan kita akan konsultasi, karena ini kan statunya beliau sebagai pembicara,” tutur DM akronim nama Darmawangsa.

Menurutnya, dari hasil bimtek ini akan dilakukan melalui pembahasan terbatas, seperti ada aturan atau Perda yang ingin di review itu kita harus lakukan konsultasi secara resmi.

“Jadi, untuk memastikan apakan memang ini perlu dilakukan perubahan atau belum,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PHD Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun mengatakan bahwa, kegiatan ini dalam rangka untuk melakuka peningkatan pemahaman tugasnya.

“Saya kira sangat tepat hari ini, karena memang tadi itu salah satu fungsi legislasi bagaimana dprd menyusun peraturan daerah berupa perda yg memang itu sekrang ini, apalagi ada amant UU tahun 2020,” kata Makmur Marbun.

Makmur menuturkan, kedepan perda yang akan dibuat memang perda yang bermanfaat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan.

“Sehingga kalau perda itu dibuat tentunya kan menjadi berkualitas, jangan dibuat perda yang menyensarakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, Perda itu dibuat agar bagaimana peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan masyarakat di daerah menjadi berkembang, dan ada kemudahan berinvestasi kan itu.

“Jadi sepakat tahun 2022 ini beberapa regulasi di Sulawesi Selatan mungkin seperti itu,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *