Metode Kampanye Paslon Harus Ikuti Protokol Kesehatan

Ketua KPU RI Arief Budiman saat melakukan kunjungan di KPU Kota Makassar, didampingi KPU Sulsel Faisal Amir. (foto: ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman menegaskan bahwa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini sama persis dengan metode kampanye yang ada sebelumnya.

“Tetapi pelaksanaannya harus menggunakan protokol Covid,” tegas Arief Budiman, saat melakukan kunjungan di Makassar, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, seperti pelaksanakan rapat umum tetap ada, tetapi dibatasi jumlahnya. Paling banyak 100 orang.

Begitupun pertemuan terbatas juga dibatasi jumlahnya hanya 50 orang.

“Debat masih ada nggak? Ada, tapi jumlahnya dibatasi 50 dan harus menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker,” katanya.

Selain itu, kata dia, dalam proses pilkada ini tidak boleh ada arak-arakan sampai ribuan orang. Dan apabila ada yang melanggar maka Nanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil tindakan.

“Jadi, ndak boleh (arak-arakan). Kampanye itukan berhenti pada masa tenang 3 hari sebelum masa pemungutan suara sudah tidak boleh kampanye,” tutur dia.

Ia juga menambahkan, pemakaian masker dengan bercap pasangan calon (Paslon) tidak masalah. Karena sudah disebutkan. Dimana bahan kampanye itu sudah diatur ada kaus, topi, dan macam-macam. Sekarang ditambahkan tiga, yaitu masker, face shiel dan hand sanitizer.

“Jadi bikin hand sanutizer dikasih cap atau logo Palson, silakan bikin masker dikasih cap logo paslon silakan. Tapi pada hari pemungutan suara ndak boleh dipakai, karena tidak boleh kampanye pada pemungutan suara,” pungkasnya. (Musa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *