INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sekretariat Daerah Kota Makassar mengadakan rapat koordinasi (rakor) kewaspadaan mengantisipasi masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Makassar, pada Kamis (19/5/2022).
Dalam penjelasannya, dokter hewan Agung PJ Wahyuda selaku pembicara menegaskan bahwa PMK tidak menular atau mempengaruhi kesehatan manusia. Meski demikian PMK sangat berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi kepada manusia. Sebab jika terjadi penularan ke ternak-ternak lain maka tentunya akan mempengaruhi produktivitas peternak dan pedagang hewan.
Sebagai imbauan agar dilakukan peningkatan kewaspadaan terhadap PMK, maka Wali Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran, No. 524.1/187/S.Edar/Dp2/V/2022.
Dari tujuh poin yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut diantaranya mengandung imbauan agar dilakukan pengetatan dalam pengawasan lalulintas ternak (sapi , kerbau dan kambing) dan produknya (daging, susu, serta semen beku dan cair) yang masuk ke kota Makassar dengan memeriksa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Perlu pula dilakukan peningkatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat dan peternak untuk mengandangkan ternak yang dipelihara, meningkatkan sanitasi kandang, dan melaporkan kejadian yang dicurigai PKM.
Sementara itu untuk memudahkan pengawasan pemotongan atau penyembelihan hewan, maka tidak dibenarkan melakukan penyembelihan hewan ternak di luar Rumah Potong Hewan (RPH) Manggala milik Pemerintah Kota Makassar.
Para peserta rapat yang hadir berbagai stakeholder seperti dari Polrestabes, Kodim 1408 Makassar, termasuk Polair, aktif menyampaikan pendapat terkait kerjasama dalam kewaspadaan terhadap PMK.















