INFOKINI ID, GOWA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa sudah menetapkan lima orang tersangka atas proyek pengadaan mobil sampah/dump truck sampah di 86 desa yang ada di Kabupaten Gowa. Puluhan dump truck sampah itu dibeli dari dana desa tahun anggaran 2019. Indikasi adanya tindakan korupsi, ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Ada indikasi kerugian negara senilai Rp4,1 miliar.
Dari lima tersangka, Kejari Gowa baru menahan empat tersangka, masing-masing AM selalu kepala atau Direktur PT Bima Raja Mawelang, AS yang merupakan mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Koordinator atau bendahara Kecamatan Pallangga berinisial SA dan FT selaku bendahara atau koordinator Kecamatan Bontolangkasa. Satu orang lainnya, AAS yang merupakan supervisor sales Isuzu belum ditahan karena setelah dipanggil belum datang. Namun jika tidak menyerahkan diri, Yeni pastikan akan mengambil tindakan tegas. Terkait hal ini disampaikan Kajari Gowa, Yeni Andriani, Jumat (3/6/2022) dalam presscon di Kantor Kejari Gowa.
Yeni menjabarkan, puluhan mobil yang dibeli tersebut bisa dinilai merupakan mobil bodong karena tak dilengkapi sejumlah surat-surat, termasuk tak ada pembayaran pajak dalam proses pengadaan tersebut.
“Untuk pengadaan ini, pagu anggaran desa sebesar Rp4.399.050.000. Sementara total pembelian sebesar Rp403.800.000. Dengan kondisi mobil tanpa dump dibeli Rp280 juta. Karena penyedia yang akan membuatkan sendiri dump mobil sampah tersebut.pneyedia juga berjanji akan membuat seluruh surat kelengkapan dan administrasinya. Tetapi ternyata hingga diperiksa tidak ada semua,” jelasnya.
Tak hanya dari sisi legalitas mobil, proses pengadaan barang dan jasa juga disebut Yeni ada yang tak sesuai dengan Perbup yang diterbitkan oleh Bupati Gowa. Yeni juga mengungkap, dari lima tersangka yang ditetapkan, baru empat orang yang telah diamankan. Satu orang diantaranya, belum ditahan karena yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Ada indikasi kerugian negara dari taksasi yang dilakukan oleh internal Kejari. Ada dua jenis pengadaan dump truck sampah yang ada di 212 desa di Gowa. Namun yang bermasalah ini ada pada 86 desa dari pengadaan mobil PT Isuzu Internasional. Perjalanan pengadaannya yang disinyalir tidak benar. Mobil ini tidak memiliki surat-surat sehingga bisa dikatakan bodong. Demikian juga dengan pajak, tak ada pembayaran PPn dan PPh. Kami sudah melakukan penghitungan kerugian negara secara internal Kejari sambil menunggu hasil dari BPKP. Dan kami temukan ada indikasi kerugian negara senilai Rp4.198.089.500,” tegas Yeni Andriani.
Yeni juga menyebut bahwa pengembangan atas temuan kasus ini akan terus dilakukan. “Kami sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dan segera diajukan ke pengadilan topikor. Untuk kades kami akan selidiki sejauh mana keterlibatannya. Saat ini kita fokus dulu pada intelektualnya,” jelas Yeni.(*)
















