Soal Kisruh Lahan di Panggentungan, Bripka Rizal: Silahkan Tempuh Jalur Hukum dan Perdatakan Dulu

Papan bicara yang mengatasnamakan Lucas Soegeng. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA – Kisruh lahan di Kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar (sekarang Gowa) yang diklaim sebagai lahan milik Kodam XIV/Hasanuddin mendapat tanggapan dari pihak yang dituding melakukan penyerobotan, Bripka Rizal Frans. Bahkan secara terang-terangan Rizal meminta agar Kodam melakukan upaya dan langkah hukum dengan mengajukan sebagai perkara perdata lebih dahulu. 

Rizal menilai, jika pihak Kodam Hasanuddin merasa benar dirinya mempersilahkan Kodam Hasanuddin untuk menempuh jalur hukum dan perdatakan kasus ini dulu di pengadilan. Rizal juga menilai ada sejumlah keganjilan dan kerancuan di dalam administrasinya. 

“Pernyataan bahwa Kodam merupakan pemenang itu tidak pernah ada dicantumkan dalam putusan. Yang ada justru ditolak karena apa yang jelaskan di dalam putusan tidak sesuai dengan objek lokasi yang dimaksud. Karena sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung, sebenarnya bukan kami yang berperkara saat itu, tapi pihak Maddusila dengan pihak Kodam dengan persil yang berbeda. Pihak Maddusila menggugat persil 48 sementara yang diajukan berkas ke persidangan oleh pihak Kodam adalah persil 72 atas kepemilikan Lucas Soegeng, yang tak lain adalah om saya. Bahwasanya ini sudah diperkarakan, memang benar. Tapi bukan keluarganya Lucas Soegeng, tetapi Maddusila selaku penggugat dan yang digugat adalah kodam dengan persil yang berbeda,” jabar Rizal, yang merupakan salah seorang personil Polda Sulsel ini.   

Rizal juga menilai pengakuan kepemilikan hanya berdasarkan hasil jual beli atas nama ibu Nelly Soegeng pada tahun 1963. “Bagaimana itu bisa terjadi, sementara suaminya Lucas Soegeng masih hidup. Kok istrinya bisa menjual dengan dikuasakan dengan orang lain. Padahal lahan ini sudah dipindah tangankan tahun 1961 atas hibah dan sudah resmi atas nama Lucas Soegeng. Surat-surat yang kami pegang sama dengan dimiliki kodam. Bahkan saya memegang aslinya. Cuma ada rinci atas nama Andi Idjo, tapi sudah tidak ada hubungannya karena barang ini sudah berpindah tangan ke Lucas Soegeng tahun 1961. Ini rancu, suaminya masih hidup kenapa istrinya yang dikuasakan untuk menjual dengan tanpa surat kuasa dari suaminya yang beratas nama,” jelasnya.   

Rizal juga menjabarkan bahwa orang tuanya Frans Teko telah menguasai lahan tersebut secara fisik dari tahun 1988 dan sepeninggal Frans Teko di tahun 2020, Rizal melanjutkan penguasaan lahan tersebut. “Saya melanjutkan kepemilikan lahan berdasarkan surat kuasa ahli waris atas nama Hendra Lelono yang merupakan ahli waris dari Mayor (Purn) Czi Lucas Soegeng, yang saat itu menjabat Danyon Zipur. Lahan itu telah dihibahkan oleh Andi Idjo kepada Mayor Lucas Soegeng tanggal 20 Juli 1961,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *