INFOKINI.ID, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak harus menjaga netralitasnya sebagai pelayan masyarakat. Jangan sampai terganggu dengan politik.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.
“Kerja saja sebagai profesional, sebagai pelayan masyarakat, jangan tergangu dengan politik,” tegasnya.
Prof Rudi menegaskan, salah satunya ASN harus berhati-hati dalam bermedia sosial, yaitu dilarang untuk memberikan “like” pada konten yang berbau pilkada di media sosial.
“Kalau ASN jelas dilarang. Tidak boleh mendukung, tetapi boleh memilih,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 13 Angka 13, ASN akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat.
Prof Rudy juga mengatakan jangan hanya karena emosional sesaat sehingga mengorbankan dirinya selaku ASN karena akan berimbas kepada keluarga sendiri apabila terjadi pemecatan.
“Sanksi sudah tegas, di dalam PP kalau ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Semuanya ada mekanismenya. Yang jelas, jangan karena emosional sesaat tapi mengorbankan dirinya selaku ASN pasti, berimbas kepada keluarganya, kasihan,” tuturnya.
Menurutnya, apabila ditemukan ASN tidak netralitas sanksi beratnya bisa sampai pemberhentian.
“Pemberhentian, bahaya kan,” pungkasnya. (Nurhidaya)
















