INFOKINI.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar Fahruddin Rangga melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, dihadiri masyarakat dari berbagai elemen yang ada di desa tersebut dan desa sekitarnya. Warga antusias mengikuti kegiatan ini dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat masa pandemi.
Pria yang akrab disapa Rangga ini menjelaskan bahwa, RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.
Khususnya, kata Rangga, dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,” katanya.
Rangga yang juga Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel ini memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mediator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.
“Saya sangat berharap peserta yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah,” ucapnya.
Narasumber Ishak Amin Rusli dalam materinya menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini, dan menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat.
“Sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah,” beber Ishak.
Narasumber kedua, Ir. Muh. Natsir menuturkan bahwa, sesungguhnya penerapan RPJMD dalam setiap implementasi perlu diukur tingkat capaiannya karena dokumen ini sebagai patron dalam pelaksanaan pembangunan.
Hal tersebut juga merupakan induk perencanaan yang merupakan rujukan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan secara komprehensif.
“Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini,” pungkasnya.
















