INFOKINI.ID, MAKASSAR– Penggalian dan pemindahan jenazah korban covid-19 yang ada di Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Macanda diperbolehkan. Izin atas pemindahan ini juga telah dikeluarkan oleh pihak Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI. Hal ini ditegaskan Ketua Gugus Covid Sulsel sekaligus Kadinkes Provinsi Sulsel, dr Arman Bausat, saat dihubungi Jumat (19/8/2022).
Meski demikian, dr Arman memaparkan sejumlah alasan dan persyaratan bagi pihak keluarga yang ingin memindahkan jenazah dari TPK Macanda ke area pemakaman lainnya.
“Pemindahan ini diperbolehkan karena kita sudah bersurat ke Kemenkes dan sudah ada jawaban, yang memang mengizinkan untuk pemindahan tersebut. Namun sejumlah syarat menjadi ketentuan atas pemindahan itu, diantaranya hanya bisa dilakukan pada jenazah korban Covid-19 yang telah dimakamkan minimal 3 bulan. Selain itu, seluruh pemindahan harus tetap mengacu pada sistem protokol kesehatan disertai pengawalan dan pengawasan dari petugas gugus dan aparat. Seluruh biaya terkait proses pemindahan itu ditanggung oleh pihak keluarga, mulai kantong jenazah hingga peti jenazah,” jelas dr Arman.
Tak hanya itu saja, mantan Dirut RS Dadi ini juga mengatakan, setelah digelar rapat kordinasi terkait banyaknya permintaan dari pihak keluarga terkait pemindahan jenazah ini, pihak gugus covid, juga menetapkan bahwa penggalian hanya bisa dilakukan oleh petugas pemakaman yang ada di Macanda. “Ada empat orang penggali yang memang bertugas di Macanda. hal ini kita lakukan, untuk menjaga kerapian makam. Karena dikuatirkan, usai penggalian, makam dibiarkan begitu saja. Sehingga semua kita atur dan ada syaratnya yang memang harus dipenuhi pihak keluarga yang ingin memindahkan jenazah dari Macanda,” jelasnya.
Terkait dugaan bahwa adanya penetapan sejumlah biaya dari pihak gugus covid-19, Arman dengan tegas membantahnya. “Tidak ada penetapan dan persyaratan biaya seperti yang dimaksud. Semua dilakukan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Silahkan pihak keluarga ikuti persyaratannya dan menyiapkan perlengkapan yang ditentukan. Jadi biaya yang dimaksud harus dibayar ke gugus Covid-19 itu tidak ada,” tegas Arman, yang menambahkan bahwa izin pemindahan ini juga telah melalui proses koordinasi dengan semua pihak terkait. Bahkan izin dan rekomendasi juga dilakukan hingga ke Kemenkes,” ujarnya.(*)
















