Infokini.id, Gowa– Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan yang menetapkan Kota Makassar berstatus Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) beredar hari ini, Kamis 16 April 2020. Surat keputusan dengan nomor HK.01.07/MENKES/257 /2020 tersebut, menyebutkan, Menteri Kesehatan Menetapkan PSBB di Kota Makassar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease atau covid-19. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto di Jakarta pada hari ini, Kamis 16 April 2020.
Belum ada informasi resmi dari Kementerian Kesehatan terkait status PSBB tersebut, namun Anggota Komisi IX DPR RI, Hj Aliyah Mustika Ilham memastikan bahwa Menteri Kesehatan telah menghubunginya perihal persetujuan tersebut. “Iya, itu benar, tadi pagi Menteri Kesehatan yang menghubungi saya. Saya juga sudah informasikan ke pak gubernur terkait ini,” jelas Aliyah Ilham, melalui pesan whatsapp, Kamis (16/4/2020).
Seperti diinformasikan sebelumnya, bahwa Aliyah Mustika Ilham tegas angkat bicara terkait usulannya agar Pemprov Sulsel segera memberlakukan PSBB. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Perawatan (PDP), dan yang positif terinfeksi virus corona tersebut semakin bertambah. Aliyah mengingatkan dengan tegas, bahwa saat ini Sulsel telah berada pada zona merah penyebaran covid-19 untuk provinsi di luar Pulau Jawa. Bahkan Aliyah menyebut bahwa tidak ada jalan lain selain membatasi ruang gerak masyarakat secara massif. Mantan Ketua TP PKK Kota Makassar ini, juga meminta agar seluruh stake holder bersama Pemprov Sulsel memikirkan kemungkinan untuk segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Saat ini Sulsel masuk dalam daftar provinsi di luar Pulau Jawa yang berada di zona merah penyebaran virus corona. Kasus Sulsel epicentrumnya di Makassar, yang mana pintu gerbang Indonesia Timur. Kami sangat miris dan prihatin melihat Sulsel sudah masuk dalam zona merah. Ini bukan prestasi tapi bencana bagi Sulsel. Biar tidak meluas dan pencegahan penularan bisa ditekan, perlu adanya isolasi massif. PSBB di Sulsel cukup untuk tiga wilayah saja, yaitu Makassar, Maros, dan Gowa. Karena ini merupakan perbatasan,” tegas Aliyah Mustika Ilham.
PSBB menjadi alasan yang harus dipertimbangkan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. Oleh karena itu pihaknya kata Aliyah telah mengusulkan PSBB ini kepada Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah dan meminta untuk segera dan secepatnya mengirimkan surat permintaan PSBB ke Kementrian Kesehatan RI. Agar segera dilakukan evaluasi dari segi epidemiology, sosial, ekonomi, keamanan dan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat dan lain-lain.(lin)
.
















