Belasan Tahun Mengabdi dan Dimutasi Tanpa Pemberitahuan, Marwah Minta Kejelasan Nasib ke Pemkab Pangkep

Hj Marwah tegas mempertanyakan nasibnya setelah mengabdi belasan tahun sebagai tenaga perawat di puskemas di Kabupaten Pangkep.(*)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Belasan tahun mengabdi sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) tak menjadi jaminan kejelasan nasib kepegawaian  bahkan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahkan saling tunjuk hingga pemblokiran nomor juga dilakukan pejabat berwenang, karena kerap mempertanyakan status dan berkas pengajuannya. Hal ini dirasakan salah seorang perawat di Kabupaten Pangkep, Hj Marwah, yang disampaikannya kepada media, Jumat (9/9/2022) dalam keterangan persnya di Makassar.

Perawat yang dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai THL di Puskesmas Liukang Tangaya terhitung sejak tahun 2009 hingga tahun 2021 ini, mempertanyakan secara tegas nasibnya. Pasalnya, Hj Marwah dimutasi ke Puskesmas Ma’rang tanpa sepengetahuannya. Perawat inipun dimutasi dengan SK baru sebagai THL di Puskesmas Ma’rang sejak Januari 2022 dan pembayaran insentifnya tak dianggarkan dalam APBD. Padahal sebelumnya insentif/jasa Hj Marwah sebagai THL di Puskesmas Liukang Tangaya dianggarkan dalam APBD. 

“Saya mempertanyakan, SK mutasi yang tidak pernah saya ketahui hingga 19 Agustus 2022. Sayapun baru mengetahuinya saat mengurus pengajuan berkas untuk seleksi P3K. Dimana saya diberitahukan bahwa pengurusan berkas saya harus ditandatangani oleh Kepala Puskemas Ma’rang karena saya sudah dimutasi ke sana. Dan info yang beredar bahwa saya tidak masuk kantor selama dua tahun, itu sama sekali tidak benar. Karena saya masih bertugas di Puskesmas  Liukang. Bahkan Agustus 2021, saya masih ditugaskan untuk melakukan pelayanan vaksinasi di kodim. Saya masih bekerja di Puskesmas Liukang Tangaya bersama dengan THL lainnya hingga Mei 2022. Dan kalau memang saya tidak masuk dua tahun, bagaimana ada SK mutasi? Kenapa bukan SK pengeluaran? Jadi apa yang disampaikan bahwa dua tahun saya tidak bekerja, itu sama skali tidak benar. Saya hanya ingin kejelasan ke Pemkab Pangkep,” tegas Hj Marwah. 

Kata Marwah, pihaknya juga merasa dicemarkan nama baiknya atas penyebaran berita bahwa menerima gaji/jasa tetapi tak pernah masuk bekerja. “Bagaimana bisa saya menerima gaji/jasa selama tahun 2022. Sementara jika sesuai SK di Puskesmas Ma’rang, insentif saya bukan melalui APBD. Dan sejak tahun 2022 ini, saya tak pernah sekalipun menerima insentif/jasa. Karena tidak pernah ada informasi apalagi penyampaian. Saya baru tahu bahwa saya dimutasi, pada Agustus 2022, karena mengurus berkas,” jelasnya.

Lebih lanjut Hj Marwah menjelaskan, bahwa karena adanya SK baru tersebut dirinya pun segera menemui  KTU Puskesmas Ma’rang, untuk melaporkan diri sebagai THL Puskesmas Ma’rang dengan memperlihatkan file SK miliknya. Namun pada saat itu KTU Puskesmas Ma’rang belum siap menerimanya sebagai THL karena belum disertai dengan keterangan pindah/rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep. Tetapi dari informasi dan penyampaian pihak TU Puskesmas Liukang Tangaya, bahwa pengurusan berkas P3Knya bisa di Puskesmas Liukang Tangaya, maka Hj Marwah kembali menyiapkan seluruh berkasnya melalui di Puskesmas Liukang Tangaya. Namun lagi-lagi Hj Marwah hanya kecewa, karena Kapus Liukang menurutnya enggan menandatangani  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan alasan telah dimutasi ke Puskesmas Ma’rang.

“Selama dua hari saya menyiapkan dokumen P3K di Puskesmas Liukang Tangaya. Tapi pas terakhir mau tanda tangan di aula Dinkes Pangkep, Kapus Liukang Tangaya tidak mau tanda tangan untuk SPTJM dan meminta saya kembali ke Puskesmas Ma’rang. Kalau memang tidak bisa, katakan tidak bisa. Jangan mempermainkan dan mempingpong saya seperti ini,” ungkap Hj Marwah.

Terkait masalahnya ini, Hj Marwah juga menyampaikan bahwa telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Pangkep. “Tetapi sampai berita ini ada, saya juga belum mengetahui inti penyelesaian. Saat RDP saya memang tidak hadir karena sakit. Jadi sampai sekarang belum ada informasi hasil berita acara dari RDP itu. Tapi saya berharap, ini akan jadi pelajaran bagi semua tenaga honorer. Sehingga tidak ada lagi yang diperlakukan seperti ini. Kiranya Pemkab Pangkep bisa lebih menghargai pengabdian para tenaga honorer,” pintanya, seraya memastikan, pihaknya akan menempuh langkah hukum atas tuduhan bahwa tidak bekerja tapi menerima gaji.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *