DPRD Makassar Sahkan Perda Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Penandatanganan Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (30/9/20). (INFOKINI.ID/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh jadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda ini disetujui oleh sembilan fraksi DPRD Makassar dan ditetapkan menjadi Perda di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar, Rabu (30/9/20).

Sembilan fraksi diantaranya, Fraksi NasDem, Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan Fraksi Nurani Indonesia Bangkit (NIB).

Juru Bicara (Jubir) Fraksi PDIP Galmeria Kondorura berharap agar nantinya Perda ini lebih tepat sasaran dan berguna, memberikan perhatian khusus terhadap pemukiman kumuh di Makassar.

“Kami berharap ada pengawasan lebih dari pemerintah dengan membangun koordinasi dengan Kementerian PUPR soal pendanaan nantinya. Kami menyetujui Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh ditetapkan jadi Perda,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi Pemkot Makassar menaruh perhatian khusus terhadap warga yang mempunyai kekurangan tempat tinggal.

“Kami berharap Ranperda ini bisa meningkatkan kualitas perumahan kumuh, terlebih lagi ada langkah preventif untuk meningkatkan pemukiman kumuh tersebut,” jelasnya

Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan banyak hal yang disampaikan anggota dewan mengiringi pembahasan ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang telah dirampungkan pada hari ini agar senantiasa menjadi perhatian eksekutif untuk disikapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan kami berharap agar dewan yang terhormat menggunakan hak pengawasan (controlling) secara optimal terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini,” jelasnya saat rapat paripurna. (Nurhidaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *