INFOKINI.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwali) Makassar tahun ini.
Perekrutan KPPS ini akan dimulai dengan tahapan pengumuman pada tanggal 1 hingga 6 oktober 2020 dan pendaftaran serta pengembalian berkas dimulai 7 sampai 14 Oktober 2020.
“Jadi, (pendaftaran) bisa dilakukan di kantor kelurahan tempat sekertarian PPK,” kata Komisoner KPU Makassar Endang Sari melalui pesan Whatsapp, Jumat (2/10/2020).
Endang mengungkapkan bahwa, untuk jumlah petugas KPPS yang akan direkrut KPU Makassar sebanyak 16.730 orang untuk KPPS dan petugas ketertiban sebanyak 4.780.
“Jadi, total personel untuk TPS (tempat pemungutan suara) yang akan direkrut 21.510,” tuturnya.
Adapun persyaratan yang harus diperhatikan para calon anggota KPPS sebelum mendaftarkan diri pada 7 oktober 2020 nanti, yakni sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai lambang negara dan Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, NKRI, Bineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 145;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak pernah lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmanai, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipindana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Kota atau Dewan Penyelenggara Pemilu;
- Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
- Tidak mempunyai penyakit penyerta (Komorbiditas);
(Muh. Saddam)
















