INFOKINI.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran kampanye di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Pilwalkot) tahun ini.
Klarifikasi tersebut terkait dengan adanya laporan dari Ketua Tim Hukum pasangan calon (Paslon) wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman), Yusuf Gunco, yang melaporkan salah satu pasangan calon (paslon) rivalnya pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
“Laporannya sementara dalam proses penanganan mi dengan mengundang beberapa orang saksi yang disebutkan oleh pelapor,” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih, kepada INFOKINI.ID di Makassar, Jumat (9/10/2020).
Dikabarkan, kuasa hukum Appi-Rahman melaporkan ada pasangan calon yang diduga melakukan politik uang dengan cara membagi-bagikan beras kepada masyarakat pada 1 Oktober lalu di wilayah Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang.
“Dugaan pasal 187A Undang-Undang No. 10 tahun 2016 yang intinya memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih atau politik uang,” tutur Sri
Bawaslu Kota Makassar sendiri telah mendapatkan empat laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Namun, tiga di antaranya dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Kalau laporan keseluruhan, sudah 13 sejak mulai tahapan, tapi saat masa kampanye hingga saat ini baru empat, tiga sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” tutupnya. (Muh. Saddam)
















